Marak Tambang Galian C Ilegal Untuk Proyek di Pasaman, Tak Hiraukan Himbauan Kapolres?

oleh -353 Dilihat
oleh
Hibauan Kapolres Pasaman Melalui Kamtibmas dikecamatan Dua Koto dan Kecamatan Bonjol

PASAMAN, PETISI.CO – Pelaku tambang ilegal di Pasaman benar-benar menggila di Pasaman. Seperti tidak ada takutnya kepada aparat penegak hukum.

Selain akhir-akhir ini kisruh masalah tambang emas illegal di Kecamatan Duo Koto, kini muncul pula penambangan material proyek diduga secara illegal di aliran sungai Batang Pangian, Jorong Pangian Nagari Sungai Lolo, Kecamatan Mapatunggul Selatan, Senin(12/09).

Aktifitas pengambilan material galian C diduga ilegal yang terjadi sungai Batang Pangian

Saat wartawan ke lapangan (lokasi diduga tambang galian c illegal), (08/09) tampak aktifitas penambangan material sedang berkecimpung hebat. Sebanyak satu unit alat berat jenis escavator tampak dikerahkan untuk mengambil material.

Setelah diambil, material ini kemudian dimasukan ke mobil truck untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman dengan nama kegiatan rekontruksi Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Jalan Ulu layang-Muaro yang bersumber dari dana Alokasi Khusus(DAK Reguler). Tidak tanggung-tanggung, nilai proyek yang diduga memakai material tambang illegal ini mencapai Rp 8,7 miliar.

Di samping itu sebelumnya kepala jorong Pangian Abdul Gafar yang dikonfirmasi media membenarkan akan adanya pengambilan material galian C di sungai Batang pangian untuk proyek tersebut.

“Masih di Pangian, langsuang ka niniak mamak….lah Dil….urang du, Secaro Adat di isi Limbago dituang MUNGKIN, karimbo batakiak kayu….ka Padang ba uriah Tanah……ka Kampuang ba urang tau.Tantu….ma agiah….biaya SOSIAL Kontraktor e..ndak,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.

Tak hanya untuk Proyek kabupaten Ruas Ulu layang-Muaro Penggunaan material Galian C Ilegal ini juga diduga digunakan pada penyelenggaraan jalan Provinsi Sumatera Barat pada dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan nama pekerjaan Dikonstruksi jalan Provinsi di ruas Tapus- Muaro Sei.Lolo-Gelugur dengan pagu dana Rp 6,2 miliar lebih.

Kejadian ini diketahui wartawan saat melihat banyak mobil dam truk tengah membongkar Galian C di jalan Provinsi yang terletak di Kampung Batu Kambing Nagari Silayang, Kecamatan Mapatunggul.

Dari penelusuran wartawan ditemukan mobil dam truk tersebut mengambil material yang diduga ilegal ini di sungai Batang Silayang yang berada di kampung Batu kambing.

Saat ditemukan satu unit alat berat jenis ekscavator juga berada di tepi Sungai yang digunakan untuk mengambil material galian C dari Sungai dan memuatnya ke mobil dan truk.

Kejadian ini pun memancing banyak reaksi masyarakat seperti halnya yang disampaikan YS warga setempat, ia sangat menyayangkan lemahnya tindakan aparat hukum.

“Pekerjaan ini sudah lama berlangsung dan sudah diambil ribuan kubik material galian C dari sungai-sungai yang ada di sini, saya fikir mereka sudah legal atau memiliki izin galian C untuk mengambil semua material tersebut tapi yang saya tau tidak ada izin quarry di daerah ini (Mapatunggul Selatan-red),” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan MN yang merupakan perantau yang berasal dari kecamatan tersebut, ia berharap pihak kontraktor bisa ditindak agar tidak semena-mena.

“Kampung kami memang sangat butuh pembangunan infrastruktur baik itu jalan Provinsi ataupun jalan kabupatennya, tapi jangan seperti ini juga dong, kalau material nggak jelas tentu kualitasnya juga nggak jelas jangan-jangan nanti baru sebentar jalan sudah rusak, dan yang pasti kalau tidak berizin pasti akan merugikan Negara, saya minta kepada pihak Dinas baik Provinsi Stop dulu pekerjaannya, APH juga tolong itu periksa tentang izin galian C nya, Kalau dibiarkan seperti ini kacau itu,” tutupnya.

Namun kejadian maraknya pengambilan galian C yang diduga ilegal cukup menarik perhatian karena terjadi di saat Kapolres Pasaman, AKBP Dr Fahmi Reza, S.I.K bersama jajarannya gencar melakukan himbauan Stop tambang Ilegal di beberapa Kecamatan di kabupaten Pasaman.

Seperti yang terlihat dalam pantauan media di Kecamatan Bonjol sebuah spanduk terpasang dengan Tulisan “Himbauan Dilarang!! Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin”.

Himbaun senada juga terpasang di Kecamatan Dua Koto dengan tulisan “Himbauan Kamtibmas Stop Tambang Ilegal di Bumi Dua Koto, Kab. Pasaman” tulisnya.

Himbauan Kapolres Pasaman ini juga menjadi tanda tanya apakah hanya untuk tambang emas saja?, lalu bagaimana dengan tambang galian C yang diduga ilegal digunakan untuk proyek-proyek besar di Kabupaten tersebut, atau apakah Kontraktor tersebut tak hiraukan himbauan Kapolres Pasaman. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.