Surabaya, petisi.co – Menyusul maraknya gangguan keamanan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk di Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan membentuk Satgas Antipremanisme.
“Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jatim telah membentuk Satgas Antipremanisme di tingkat provinsi,” kata
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto kepada wartawan di Gedung BPSDM Jatim, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, Satgas ini fokus menangani ormas yang aktivitasnya mengarah pada tindakan premanisme, seperti pemalakan, gangguan keamanan, hingga aktivitas yang menghambat investasi. Karena hingga kini, pelaporan keberadaan ormas ke pemerintah daerah masih tergolong minim.
Karena itu, pihaknya mendorong kabupaten/kota, termasuk Surabaya, membentuk Satgas serupa. “Penanganan akan lebih efektif dengan terbentuknya satgas, karena langsung bersentuhan dengan wilayah,” ucapnya.
Eddy menyebut pembahasan terkait fenomena ormas di Jatim telah dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum sekitar sepekan terakhir. Penanganan ormas yang bermasalah, khususnya di Surabaya, dilakukan secara kasus per kasus dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan ormas kini terbatas. Hal itu menyusul perubahan mekanisme pendaftaran ormas yang dapat dilakukan langsung melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum tanpa melalui pemerintah daerah.
“Dulu pendaftaran berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, lalu pusat. Sekarang langsung ke pusat, sehingga daerah tidak bisa mengontrol sepenuhnya,” ungkapnya.
Berdasar data Bakesbangpol Jatim, jumlah ormas di Jatim diperkirakan mencapai sekitar 121 ribu organisasi. Namun, yang melaporkan keberadaannya ke tingkat provinsi baru sekitar 1.300-an ormas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, tercatat sekitar 13 ribu ormas yang telah melapor.
“Artinya, sebagian besar ormas belum terdata. Padahal pelaporan ini penting untuk pemantauan dan pembinaan,” jelasnya.
Ditegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di kementerian yang menerbitkan legalitas ormas. Daerah hanya dapat memberikan masukan dan data pendukung.
Ia juga mengakui belum adanya kewajiban hukum bagi ormas untuk melapor ke pemerintah daerah. Namun, pihaknya telah mengusulkan kepada kementerian terkait agar pelaporan ormas dijadikan kewajiban.
“Kalau tidak ada kewajiban, maka monitoring akan selalu lemah. Peran kami lebih pada pencegahan, koordinasi, fasilitasi, dan penguatan regulasi,” tuturnya.
Meski demikian, Eddy menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dilindungi undang-undang. Pemerintah kini berposisi sebagai mitra ormas, bukan pengendali. Namun, terhadap ormas yang menyimpang, peringatan dan pembinaan tetap dilakukan.
“Kami lakukan pemanggilan, koordinasi, pembinaan wawasan kebangsaan, dan keamanan. Tapi memang keterbatasan anggaran membuat pembinaan masih terbatas,” tandasnya. (bm)







