Masih Banyak Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Pakal

oleh -148 Dilihat
oleh
Operasi yustisi gabungan di wilayah Pakal.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19, pihak Kepolisian bersama TNI dan instansi terkait, rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) di berbagai wilayah.

Operasi yustisi tersebut adalah dalam rangka untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, yang telah diatur dalam Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020 dan juga INPRES no 6 tahun 2020.

Operasi yustisi gabungan Polsek Pakal kali ini dipimpin Kapospam Nataru 2020,Iptu Widodo SE, dengan kuat 23 petugas gabungan, diantaranya, anggota Polsek Pakal, anggota Koramil Benowo, Satpol PP Kecamatan Pakal, Linmas dan anggota Banser Pakal, dilaksanakan di Jl. Raya Babat Jerawat, Pakal Surabaya, tepatnya di depan Pos Pengamanan Nataru Polsek Pakal.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih tergolong tinggi, hal itu dibuktikan dengan gencarnya operasi yustisi secara rutin, dan berhasil menjaring para pelanggar prokes.

Pelanggaran prokes yang utama dilakukan masyarakat adalah terkait tidak memakai masker pada saat berada di luar rumah.

“Setiap hari sebanyak tiga kali, pagi, siang dan malam kita operasi yustisi, dan setiap yustisi berhasil menjaring pelanggar prokes pada setiap pelaksanaannya,” ungkap Kanit Lantas Polsek Pakal, Iptu Widodo SE, Kamis (24/12/2020) sore.

Menurutnya, penularan virus tersebut akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, dan akhirnya menimbulkan klaster-klaster baru.

“Dengan seringnya kita melaksanakan giat operasi yustisi tersebut, kami berharap agar masyarakat cepat menyadarinya. Sehingga kita semua dapat terhindar dari Covid-19 tersebut. Untuk melakukan kebiasaan baru, yaitu, rajin mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan jaga jarak,” tutur Kapospam Nataru 2020 Polsek Pakal ini.

Widodo, menambahkan, terkadang selain tidak mematuhi protokol kesehatan, yang juga berpengaruh terhadap penyebarannya adalah ketidak jujuran masyarakat, setelah pulang dari kota lain yang mana kota itu merupakan wilayah zona merah.

Pantauan petisi.co, pada operasi yustisi itu petugas gabungan berhasil menjaring 14 pelanggar, jumlah tersebut terdiri dari 10 orang warga Kota Surabaya dan 4 orang warga luar kota Surabaya, dan semuanya diberikan sangsi tilang KTP sebagai efek jera, yang dapat diambil pada tanggal 15 Januari 2021 depan.

Sementara, beberapa pelanggar yang juga terjaring pada kegiatan tersebut tidak dapat menunjukkan KTP, dan akhirnya petugas memberikannya hukuman push up. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.