Masih Trauma, Istri dan Keluarga Korban Pembunuhan Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

oleh -102 Dilihat
oleh
Yuliana Siantra (tengah) dan keluarga didampingi Advokat Jhony Iswanto, kuasa hukumnya.

SURABAYA, PETISI.CO – Yuliana Sinatra, istri dari Fardi Chandra, korban pembunuhan di Fitness Araya Club Housemate, masih mengalami trauma. Sementara 3 anaknya yang juga trauma, diungsikan ke keluarga di Sulawesi. Karena sering menanyakan keberadaan korban.

Sebagai istri dan ibu dari anak yang ditinggalkan korban, Yuliana pun berharap pelakunya, Erens (39), dihukum berat. Saat kasus pembunuhan keji dengan 22 tusukan nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yuliana Siantra dan Yeni, adik kandung korban.

Kasus pembunuhan keji yang terjadi di Araya Club House, Senin (26/4/2021), masih meninggalkan trauma bagi Yuliana Sinatra dan ketiga anaknya. Bahkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, juga mengalami gangguan psikis.

“Tiap malam menangis histeris, anak-anak seperti tidak percaya kalau papa mereka sudah meninggal karena peristiwa pembunuhan itu,” ungkap Yuliana kepada wartawan, Rabu (4/7/2021).

Akibat trauma itu, Yuliana membawa ketiga anaknya (2 laki-laki dan 1 perempuan) ke psikolog anak.

“Sampai mereka saya ungsikan ke Sulawesi ke tempat kelahiran papanya. Supaya mentalnya lebih sehat. Saya juga mencarikan psikolog anak untuk perkembangannya agar mereka tidak tertekan, tidak trauma,” tutur Yuliana dengan nada sedih.

Demikian halnya yang diungkapkan Yeni, adik kandung korban Fardi Chandra. Sejak peristiwa pembunuhan itu, ibunya berubah sikap menjadi pendiam dan sering menyendiri.

“Dampak besar dari peristiwa ini adalah mama. Mama mengalami depresi. Biasanya giat bekerja tapi sejak peristiwa itu gak pernah keluar rumah lagi. Sering menyendiri dan gampang menangis,” kata Yeni.

Fardi dikenal dekat dengan siapapun. Terlebih dengan keluarga maupun anak-anak dan istrinya. Gampang bergaul dengan siapa saja.

“Kami semua tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan yang keji. Menusuk adik saya berkali-kali sampai kami harus kehilangan dia untuk selamanya,” ujar Yeni.

Atas kekejian pelaku, Yuliana Sinatra dan keluarga besar Fardi Chandra (korban) meminta agar Erens dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap pelaku (Erens) ini dihukum setimpal, sesuai dengan perbuatan yang telah direncanakan untuk membunuh suami saya,” kata Yuliana yang diamini Yeni, dengan mengatakan akan mengawal kasusnya hingga divonis oleh pengadilan.

Sementara itu, Jhony Irwansyah dari Kantor Hukum Adi Wdjaya and Partner selaku kuasa hukum keluarga Fardi Chandra (korban) menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, sudah dilakukan dengan perencanaan yang matang. Pasalnya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu membeli pisau di salah satu Supermarket.

“Ada jeda waktu antara 20 sampai 30 menit, mulai pelaku membeli pisau di Superindo hingga melakukan penusukan kepada korban. Artinya, sudah ada mens rea atau niat jahat pelaku (Erens) untuk melakukan perbuatan kejahatan yang sudah direncanakan,” kata Jhony.

Dalam kasus ini, Erens dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari ketiga pasal tersebut, Advokat Jhonny Irwansyah menilai, jika pelaku (Erens) lebih tepat dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Saya tidak mau mendahului proses hukum. Tapi dari rangkaian peristiwa yang terjadi, seharusnya yang tepat dibuktikan adalah pasal 340 KUHP, adanya perencanaan,” tandasnya.

Diketahui, Fardi yang merupakan warga Gembong Sawah Surabaya, ditemukan bersimbah darah didepan tempat gym atau fitness Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Member fitness center ini meninggal karena mengalami pendarahan hebat di bagian belakang leher dan punggung, setelah ditikam sebanyak 22 kali oleh Erens (pelaku).

Saat ini kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.