Massa LSM GPI Geruduk Kantor Bupati Blitar

oleh -690 Dilihat
oleh
Massa LSM GPI saat berorasi di Kantor Bupati Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Yang kesekian kalinya Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) untuk menggelar orasi di depan kantor Bupati Blitar, Kantor DPRD Kabupaten Blitar dan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (18/09/2023). Dalam aksi kali ini GPI menyampaikan, berteiak dan menuntut banyak hal yang diduga dilakukan penguasa yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat Blitar yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum dari aparat penegak hukum (APH).

GPI melakukan aksi demo untuk menyoroti berbagai permasalahan yang tengah mengemuka di Pemerintah Kabupaten Blitar Aksi demonstrasi ini merambah tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Dewan Kabupaten Blitar, dan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Aksi demo yang berlangsung tersebut diikuti oleh puluhan massa anggota GPI, yang diberikan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar. Para peserta aksi pertama kali berkumpul di kantor Kankab Kanigoro untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam aksinya, massa demonstran menuntut agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di aset Pemkab Blitar. Beberapa dugaan korupsi tersebut mencakup masalah sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar sebesar Rp 294 juta per tahun dan pengelolaan PDAM, serta pengelolaan aset tanah bengkok di beberapa desa di seluruh Kabupaten Blitar.

Joko Prasetya SH, Ketua Umum GPI dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat banyak indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Di antaranya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar senilai Rp 294 juta per tahun. Rumah itu tidak ditempati oleh wakil bupati sampai saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat terkait dengan proyek, serta penyewaan aset tanah di beberapa desa,” ungkap Joko.

Lebih lanjut Joko Prasetiyo mengatakan, kita melihat banyak sekali indikasi kuat adanya KKN yang merajalela di lingkup Pemkab Blitar.

“Semua permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak KKN di Pemkab Blitar,” tegas Joko.

Sedangkan orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar Joko Prasetyo menyuarakan tuntutannya di antaranya Pengelolaan PDAM yang diduga ada kebocoran-kebocoran, pengelolaan eks bengkok, dan penyewaan rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri, serta pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, dan RS Srengat.

Usai melakukan orasi Ketua GPI Joko Prasetiyo kepada wartawan mengatakan, terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri, jadi rumah tersebut harus dikosongkan, biaya umum setiap bulan akan terserap dan membebani APBD Kabupaten Blitar, rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta per tahun belum dipotong pajak.

“Nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, sedangkan terkait PDAM, kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, kita sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa, apa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.

Terkait aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Desa di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan.

“Bukan kepala desa yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Joko. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.