Mau Pindah ke Kecamatan Manding, Warga Talango Mengaku Dipingpong dalam Kepengurusan

oleh -55 Dilihat
oleh

SUMENEP, PETISI.CO – Berurusan dengan birokrasi pemerintahan dalam hal ini yang berkaitan dengan kepengurusan kependudukan dan pencatatan sipil, tak sedikit yang mengeluhkan, karena akan menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Apalagi bagi masyarakat sipil dibawah di pedesaan.

Seperti halnya yang dialami Warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, FDL (inisial). Dimana saat dirinya hendak mengurus surat pindah kependudukan ke desa istrinya, di Kecamatan Manding Sumenep.

FDL mengaku sudah melengkapi pengantar pindah dari RT hingga Desa. Namun saat dirinya meminta pengantar ke kantor Kecamatan Talango pihak kecamatan menolak memberikan pengantar dengan alasan pengantar dari kecamatan tidak lagi menjadi syarat pindah kependudukan.

Namun setelah di Kecamatan Manding, pihak kecamatan meminta surat pengantar dari kecamatan asal. Sehingga dengan kejadian tersebut dirinya merasa diping-pong.

“Saya seperti diping-pong mas, yang Talango bilang tidak perlu surat, tapi sampai di Manding malah diharuskan,” cerita FDL, Kamis (4/6/2020).

FDL mengaku tidak paham, mengapa ada perbedaan aturan antara kecamatan padahal masih satu kabupaten. Saat ini dirinya terpaksa menunda pengurusan pindah.

Padahal kepindahan itu dimaksudkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK), yang akan dipakai mengurus Kartu BPJS.

Sementara Camat Talango, H. Mulyady, saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk dilakukan konfirmasi dimintai keterangan tidak merespon, meski nomor yang dihubungi aktif. (ily)