Media di Kuansing Digelontor Rp 2 Miliar

oleh -32 Dilihat
oleh
Situasi rapat Dinas Kominfo dengan awak media yang ada di Kuansing

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO –  Dinas Kominfo mengadakan pertemuan dengan beberapa media, baik cetak maupun elektronik dan  online di ruang rapat Dinas Kominfo komplek Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Selasa (03/10/2017), untuk membahas berkaitan kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Hadir dalam kesempatan ini, Ir Samsir Alam, Kepala Dinas Kominfo, Primadian Kabid   Komunikasi, Latifa Sos Kabid Informatika, Jomaris SPd Kabid  Statistik dan Persandian,  Antoni SKom Kasubag Hubungan antar Media.

Ir. Samsir Alam menyampaikan  kepada kawan-kawan media, sesudah kerja sama, agar segera menyelesaikan orderan berita tepat waktu, karena dinas juga akan mempertanggungjawabkannya.

Kemudian  untuk kontrak baru, waktunya ditentukan dalam waktu 3 bulan. Bagi yang tidak menyelesaikan  orderan berita  belum bisa mengambil orderan berikutnya.

Dasar kerja samanya Peraturan Bupati Kuansing nomor 17 tahun 2017 tentang Kerja Sama dengan Media  dan tujuannya bagi pelaksana adalah  prestasi kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan.

Bagi media dapat mempergunakan anggaran sesuai dengan standar operasi prosedur pemerintah dapat mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Bupati selanjutnya,  anggaran dipakai dan dibagi 3  kelompok, yaitu  cetak, onlie dan  elektronik,  sedang pagu dana yang bisa dialokasikan pada tahun 2017 ini  dianggarkan  sebesar  Rp 2 miliar lebih.

Penganggaran tersebut diperuntukan   pembangunan  media  mitra  pemerintah kabupaten,  kerja sama untuk   kemajuan informasi  pembangunan kepada  masyarakat.
Hendra Wandi  dari Haluan Riau meyampaikan, “Saya berharap kedua belah pihak, baik pemerintah dan media dapat menjalankan hak dan kuwajiban sesuai dengan naskah perjanjian  yang ditandatangani.” (gus)