KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Dinas Kominfo mengadakan pertemuan dengan beberapa media, baik cetak maupun elektronik dan online di ruang rapat Dinas Kominfo komplek Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Selasa (03/10/2017), untuk membahas berkaitan kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Hadir dalam kesempatan ini, Ir Samsir Alam, Kepala Dinas Kominfo, Primadian Kabid Komunikasi, Latifa Sos Kabid Informatika, Jomaris SPd Kabid Statistik dan Persandian, Antoni SKom Kasubag Hubungan antar Media.
Ir. Samsir Alam menyampaikan kepada kawan-kawan media, sesudah kerja sama, agar segera menyelesaikan orderan berita tepat waktu, karena dinas juga akan mempertanggungjawabkannya.
Kemudian untuk kontrak baru, waktunya ditentukan dalam waktu 3 bulan. Bagi yang tidak menyelesaikan orderan berita belum bisa mengambil orderan berikutnya.
Dasar kerja samanya Peraturan Bupati Kuansing nomor 17 tahun 2017 tentang Kerja Sama dengan Media dan tujuannya bagi pelaksana adalah prestasi kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan.
Bagi media dapat mempergunakan anggaran sesuai dengan standar operasi prosedur pemerintah dapat mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Bupati selanjutnya, anggaran dipakai dan dibagi 3 kelompok, yaitu cetak, onlie dan elektronik, sedang pagu dana yang bisa dialokasikan pada tahun 2017 ini dianggarkan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Penganggaran tersebut diperuntukan pembangunan media mitra pemerintah kabupaten, kerja sama untuk kemajuan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Hendra Wandi dari Haluan Riau meyampaikan, “Saya berharap kedua belah pihak, baik pemerintah dan media dapat menjalankan hak dan kuwajiban sesuai dengan naskah perjanjian yang ditandatangani.” (gus)