Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77, Bapenda Tulungagung Adakan Program Bebas Denda Pajak Daerah

oleh -178 Dilihat
oleh

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung mengadakan Program Bebas Denda Pajak Daerah meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral bukan logam dan Batuan, Parkir, Air tanah dan PBB-P2.

Bulan Bebas Denda yang dimaksud adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran.

Program ini bertujuan untuk meringankan bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Untuk prosesnya cukup mudah yaitu langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan kantor pos.

Untuk PBB-P2 dan untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral bukan logam dan Batuan, Parkir, Air tanah melalui Bpenda Kabupaten Tulungagung. Program ini dilaksanakan mulai tanggal 01 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 dan momen ini diharapkan bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Tulungagung.

Ayooo…  manfaatkan segera, Program Bebas Denda Pajak Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.