Mencuri Kerudung beserta Uang, Pria Asal Jember Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota

oleh -116 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian kerudung beserta uang yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota

TULUNGAGUNG, PETISI.COPria berinisial UH (42) yang beralamat di Dusun Banjarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember pada hari Minggu (1505/2022) sekitar pukul 16. 30 WIB ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian barang, berupa uang tunai jutaan rupiah dan dua kantong plastik yang berisi jilbab/kerudung.

“Kejadian pencurian bertempat di Kios Pasar Wage, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (18/05/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik kios yakni TS (72) alamat Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Anshori menjelaskan, kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB korban saat berada di rumahnya dihubungi oleh saksi salah satu karyawannya yakni KC (30) yang bertugas sebagai penjaga malam kios Pasar Wage.

KC memberitahukan bahwa kios milik korban kuncinya dalam keadaan rusak dan pintu kios terbuka serta uang milik pelapor yang berada di laci diambil oleh terlapor.

“Setelah mendengar informasi tersebut akhirnya korban mengecek kios miliknya dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya korban melaporkan kejadian Ke polsek Tulungagung kota,” jelas Anshori.

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan pelaku.

Di depan petugas, pelaku juga mengaku jika pada tanggal 15 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kios milik MH mengambil uang tunai sebesar. Rp. 3.500.000 dan hijab/kerudung sebanyak 2 kantong plastik.

Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 1.042.000, sebuah pleser besi, dua buah kunci gembok dan 9 buah anak anak kunci.

“Jumlah kerugian keseluruhan dari nominal uang dan hijab/kerudung Rp. 8.242.000,” tambahnya.

Hingga kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e Jo. 65 KUH Pidana,” pungkas Anshori. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.