Perempuan ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Diback Up Macan Agung, Begini Kasusnya

oleh -77 Dilihat
oleh
Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COWS perempuan 44 tahun yang beralamatkan di Jln. Kapt. Patimura III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung.

Pasalnya, WS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah korban yang merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori menerangkan, terduga pelaku (WS) ditangkap pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di Back Up Tim Resmob Macan Agung Satreskrim  Polres Tulungagung berhasil menangkap pada Kamis (22/12/2022) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di depan sebuah toko Emas Pasar Wage Tulungagung,” terang Iptu Anshori, Jumat (23/12/2022).

Menurut Anshori, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi  pada Rabu (21/12/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB di rumah  korban seorang perempuan berinisial LK (41) alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

Lanjutnya menjelaskan, korban saat itu pulang ke rumahnya dan mendapati kunci pintu rumah dan pintu kamarnya dalam keadaan rusak dan setelah dicek barang – barang berharga milik korban berupa uang dan perhiasan emas hilang dari tempatnya.

Berbekal dari laporan korban dan keterangan dari para saksi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung dengan di Back Up Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

Sebelum melakukan aksi pencurian, kata Anshori, terduga pelaku yang masih punya hubungan keluarga dengan korban itu terlebih dahulu merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban dan kemudian menguras perhiasan dan uang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah),” timpalnya.

Lanjut Anshori, dari penangkapan terduga pelaku itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas kecil warna hitam merk coach, 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada,  6 lembar uang pecahan 50 dolar Hongkong, sebuah kalung emas dengan liontin batu Giok.

Selain itu, sebuah cincin emas bermata Mutiara, sebuah gelang emas putih, sebuah gelang emas dari Toko emas lima belas seberat 2 gram, sebuah Cincin seberat 1,5 gram, sebuah kalung beserta liontinnya seberat 8 gram, sebuah dompet kecil warna merah bermotif bunga, Tiga lembar nota pembelian emas, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol AG 5612 SQ dan Uang tunai sebesar. Rp. 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Selanjutnya terduga pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.