Merampas HP Pelajar SMP, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota

oleh -75 Dilihat
oleh
Dua pelaku perampas HP diamankan di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, PETISI.CO – Dua pemuda pelaku perampas hanphone ( Hp) milik pelajar SMP yang beraksi di Jalan Raya Dusun Cangkringan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedua pelaku teraebut Budi Rahayu, warga Gembongan, Kecamatan Ponggok dan Nanang Kosim, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, berkat informasi dari media sosial facebook, keduanya berhasil diamankan anggota Satreskrim. “Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan pemilik akun facebook “M Janki Dausat” di grup facebook Info Cegatan Blitar (ICB) beberapa jam setelah kejadian,” kata Kapolres Blitar Kota.

Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kejadian ini awalnya diketahui dari aktivitas media social, ada masyarakat yang memposting kejadian itu. Berbekal informasi dari facebook tersebut dilakukan penyelidikan. Modusnya kedua pelaku membuntuti korban yang baru saja pulang les.

“Pelaku kemudian memepet korban dengan dalih menanyakan alamat. Kemudian salah satu pelaku menjambak rambut korban dan langsung merampas handphone yang dibawa korban.”Jelas Kapolres Blitar Kota.

Barang bukti yang diamankan.

Kapolres menambahkan, setelah merampas HP milik korban, pelaku kemudian kabur. Namun aksi kedua pelaku sempat tertangkap kamera CCTV sebuah warung. Dari rekaman CCTV  ini dianalisa dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru.

“Satu di antara kedua pelaku ini bahkan baru sebulan lalu keluar penjara karena kasus yang sama. Mereka juga melebarkan sayap dengan melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkas kapolres.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (min/dip)

No More Posts Available.

No more pages to load.