Minimalisir Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Kejari Gelar Penyuluhan Hukum

oleh -29 Dilihat
oleh
Kejari Gelar Penyuluhan Hukum

LUMAJANG, PETISI.CO – Untuk menekan penyalah gunaan anggaran keuangan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dihadiri seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Lumajang di ruang aula Kejari Kamis (24/08).

Kasi Intel Kejari Lumajang K. Agung Prabowo SH mengatakan, kegiatan yang diprakarsai Kejaksaan Lumajang ini juga menggandeng Bagian Hukum Setda Lumajang, inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Lumajang untuk memberikan materi tentang aturan bagaimana mengelola keuangan desa.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Lumajang memberikan pemahaman hukum serta meminimalisir segala bentuk kejahatan pidana dan tindakan melawan hukum serta tindakan korupsi, kolusi, pada pelaksanaan dalam mengelola alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang anggaranya bersumber dari keuangan daerah dan APBN.

Ia menambahkan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna alokasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa agar dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kejari Lumajang akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan peruntukan ADD dan DD agar dilaksanakan sesuai dengan daftar usulan rencana maupun dalam APBDES yang diusulkan, ” kata Kasi Intel Kejari Lumajang K.Agung Prabowo SH Kamis (24/08).

Sementara itu, Lukman Hadi SH Kasubag Hukum Pemkab Lumajang mengatakan, kegiatan ini salah satu sinergitas pemkab dan Kejari Lumajang. Dan kegiatan tersebut merupakan wujud tanggung kejaksaan dan pemerintah Lumajang untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran.

“Kapasitas kami untuk mengevaluasi ABPdes khususnya pendapatan desa dan transfer Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dan kami akan mengevaluasi tiap bulannya,” pungkasnya. (ulum)