Proses Hukum Mandek, Sekda Banyuasin Firmansyah Akui Bagi-bagi Uang Rp 6 M

oleh -102 Dilihat
oleh
Sekda Banyuasin, Firmansyah, saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Banyuasin, Rabu (1/3/2017)

PALEMBANG,PETISI.CO – Mandeknya proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang sudah diakui oleh Sekda Kabupaten Banyuasin pada Rabu 01 Maret 2017 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Firmansyah mengakui adanya pertemuan antara Yan Anton Ferdian dan para pimpinan dewan sebelumnya.

Pertemuan tersebut menurut Firmansyah hanya merupakan silaturahmi, mengingat saat itu Yan Anton Ferdian baru menjabat sebagai Bupati Banyuasin terpilih.

“Memang hanya sebatas silaturrahmi pasca Pilkada saja,” ujarnya dalam sidang suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi Disdik Banyuasin Sutaryo, Kadis Pendidikan Umar Usman, Kasubag Rumah Tangga Rustami dan Direktur CV Aji Sai Kirman di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/3/2017).

Setelah itu, Bupati mengatakan, ada permintaan dari pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi dewan. Dimana permintaan itu untuk memuluskan program politik Bupati Yan Anton Ferdian lima tahun ke depan.

“Selama tahun 2013, 2014, 2015 total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 6 Milyar. Sedangkan pada tahun 2016 ada pemberian, tapi tidak seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Terkait pemberian uang untuk pimpinan DPRD bermula dari pertemuan di Rumah Makan Pondok Kelapa, dimana pada saat itu Yan Anton Ferdian baru dilantik menjadi Bupati Banyuasin terpilih. Saat itu ada pembahasan untuk mengumpulkan uang untuk pimpinan DPRD guna mendukung program politik.

Apabila tidak diberikan, maka program politik dari Yan Anton Ferdian tidak akan mendapatkan dukungan dari DPRD. “Satu desa sebesar Rp 500 juta dengan jumlah desa yang ada sebanyak 300 desa,” jelasnya.

Karena itu ia memanggil Asisten II untuk memanggil Kepala SKPD untuk membantu mengumpulkan uang tersebut. Uang tersebut dikumpulkan pada bendahara Sekda yakni Bukhori.

Bahkan Firmansyah mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari Merki Bakri yang diterima dari supirnya bernama Pandi.

Keesokan harinya, Firmnasyah dipanggil Bupati Yan Anton dan meminta untuk menyimpan dulu uang tersebut dimana akhirnya uang tersebut digunakan antara lain untuk pemberian THR kepada Agus Salam sebesar Rp 200 juta, Askolani sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta diminta langsung Yan Anton kepada Firmansyah.

Ia mengaku tidak mengetahui uang tersebut dari mana dan realiasi pembagian dilakukan oleh Bukhori dan Pandi. Untuk memenuhi permintaan para pimpinan dewan tersebut jelas Firmansyah, Bupati memerintahkan Sekda untuk mencarikan dananya dan diarahkan untuk mencarikan dananya dari Dinas Pendidikan.

“Permintaan itu saya sampaikan kepada Merki Bakri selaku Kadisdik Banyuasin apakah menyanggupi atau tidak. Dan ternyata Merki Bakri menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dana untuk para dewan,” ujarnya.(roni)