MIP Minta KPK Periksa ESDM Sultra dan Syahbandar Langara

oleh -96 Dilihat
oleh
ilustrasi.

Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Konut 

KENDARI, PETISI.CO – Beberapa bulan lalu Tim Operasi Pengamanan Hutan yang melibatkan Kesatuan Pengamanan Hutan Produksi (KPHP) Unit XIX Konut berhasil melakukan penghentian aktivitas penambang ilegal, serta penyegelan lahan milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM).

Lahan milik PT SJM tersebut dinilai tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga Tim Operasi Pengamanan Hutan melakukan penyegelan terhadap perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Namun, euphoria dari keberhasilan tim bentukan tersebut ternyata hanya bersifat sementara, sebab aktivitas penambangan illegal masih berjalan dan nampak mulus tanpa ada hambatan.

Hal tersebut disampaikan Muhamad Ikram Pelesa (MIP) kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (10/03/2018), bahwa masih ada aktivitas penambangan di lokasi milik PT SJM tersebut.

“Dari hasil insvestigasi lapangan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan dilakukan perusahaan ilegal diatas lahan atau kawasan yang sedang dalam penyegelan akibat penggarapan hasil bumi (Nickel) di kawasan hutan,” ujarnya.

Atas Kejadian tersebut, Ikram mempertanyakan kinerja Tim Operasi Pengamanan Hutan, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Gamuk KLHK dan Kesatuan Pengamanan Hutan Produksi (KPHP) Unit XIX Konut, yang menurutnya telah masuk angin.

“Pertama, mengapa tidak ada penindakan atas aktivitas perusahaan Ilegal di atas kawasan  yang sedang dalam penyegelan tim gabungan, padahal aktivitas telah dimulai sejak 28 Januari 2018 dan telah melakukan pengapalan (penjualan) ore sebanyak 3 kali?” ujarnya.

Kedua, menurutnya, dokumen atau legalitas apa yang digunakan perusahaan ilegal tersebut dalam  menggugurkan syarat pengiriman ore. Ketiga, siapa yang memberikan izin pembangunan pelabuhan tambat labuh/Pelabuhan Khusus kepada perusahaan ilegal yang beroperasi di lahan atau kawasan yang sedang dalam status penyegelan akibat penggarapan kawasan hutan?

“Terakhir, apa alasan Syahbandar Langara meloloskan pengiriman Ore perusahaan Ilegal yang bukan pemilik IUP dan dokumen pelengkap lainnya?” Cetusnya.

Mantan Ketua Mahasiswa Konawe ini memastikan bahwa di lokasi tersebut bukan hanya penyerobotan terhadap kawasan hutan, tetapi masih banyak persoalan lainnya yang secara otomatis menjadi bagian dari kejahatan penambang ilegal tersebut.

“Bukan hanya penyerobotan terhadap kawasan hutan, tetapi ada kejahatan lainnya, yakni Ilegal Maining, Ilegal Loging, Ilegal Seaving, Praktek Suap dan Korupsi,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat GPII ini menyebutkan bahwa ada beberapa institusi yang diduga aktif memuluskan jalannya penambang ilegal dilahan milik PT SJM.

“Saya yakin pasti Dinas Kehutanan Sultra melakukan pembiaran atas aktivitas penambang ilegal, Dinas ESDM Sultra kok bisa memberikan rekomendasi kesiapan pengangkutan Ore,” ujarnya.

Ia meminta kepada aparat penegak hukm untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.  Pihaknya juga mengingatkan kepada Syahbandar Langara dan Dinas ESDM Sultra untuk tidak berani memberangkat kapal pengangkut ore untuk yang ketiga kalinya milik perusahaan ilegal

Tersebut.

“Sebaikya aparat penagak hukum segera menghentikan aktivitras perusahan itu, dan kepada Syahbandar Langara untuk tidak berani mengeluarkan izin jalan terhadap kapal pemuat ore milik perusahan yang beroperasi pada kawasan hutan bermasalah (lahan milik PT. SJM) yang sedang dalam penyegelan, begitupun juga Dinas ESDM Prov. Sultra,” tegas Pengurus DPD KNPI Sultra.

MIP, sapaan akrabnya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menyelidiki kasus tersebut, karena syarat dengan Ilegal maining, Ilegal loging, Ilegal Seaving dan dugaan praktek suap atas pemulusan aktivitas penambangan illegal pada kawasan hutan yang sedang bermasalah.

“KPK harus segera menyelidiki kasus ini, karena syarat dengan pelanggaran fatal, disana ada Ilegal maining, Ilegal loging, Ilegal seaving dan dugaan praktek suap atas pemulusan aktivitas penambangan illegal pada kawasan hutan yang sedang bermasalah,” pintanya.(yrs)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.