Monitoring Kehadiran Pegawai di Pemkot Surabaya Dilakukan, Penerapan Sanksi Menunggu Hasil Klarifikasi

oleh -89 Dilihat
oleh
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Racmad Basari.

SURABAYA, PETISI.CO – Inspektorat Daerah Kota Surabaya melaksanakan monitoring terhadap tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya, pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 serta H+1 libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Terhitung jumlah pegawai, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS jumlahnya mencapai 22.882 orang.

“Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan,” kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari, Senin (17/5/2021).

Perihal ke tujuh belas pegawai tidak masuk dengan status tanpa keterangan masih dilakukan pendalaman dan klarifikasi oleh pihak instansi atau dinas masing-masing.

Meski begitu, dirinya juga tak menutup kemungkinan jika pegawai yang tidak masuk itu dikarenakan sedang dalam proses pemeriksaan permasalahan hukum disiplin.

“Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja,” ujarnya.

Ia menyebut, sesuai dengan ketentuan yang ada pegawai yang berstatus tanpa keterangan akan diberikan sanksi berkategori ringan sampai berat. Namun penerapan hukuman itu akan lebih dahulu melihat perkembangan dari hasil penjelasan yang bersangkutan.

“Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan,” tegasnya.

“Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update-an terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk,” lanjutnya.

Digelarnya monitoring ini sebagai bentuk tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui poin 1 huruf a ditegaskan bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Kemudian di poin 1 huruf d, tertulis pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mememastikan, sanksi yang diberikan melihat pada hasil klarifikasi yang dilakukan oleh instansi masing-masing kepada para pegawainya.

“Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis,” kata Febriadhitya.

Lebih lanjut, ketika alasan dari yang bersangkutan dinilai tidak rasional, maka Pemkot Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas, seperti pendisplinan hingga pemecatan.

“Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.