Anak Tak Boleh Punya Medsos? Ini Kebijakan Baru Surabaya

oleh
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meninjau salah satu sekolah negeri

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Program ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mengembalikan kualitas interaksi dalam keluarga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tidak sekadar imbauan, aturan ini dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memang membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko yang tidak bisa diabaikan.

“Perkembangan digital membawa manfaat, tapi juga ancaman nyata. Perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari konten tidak layak, judi online, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual dan penyalahgunaan data pribadi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga menetapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan izin orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.

Sementara anak usia 13–16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan pengawasan orang tua. Adapun remaja usia 16–18 tahun boleh mengakses media sosial, namun tetap harus dalam kontrol keluarga.

“Orang tua tidak boleh memalsukan usia anak saat membuat akun digital, karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

Gerakan tanpa gawai selama dua jam setiap malam menjadi inti kebijakan ini. Pada waktu tersebut, keluarga diwajibkan menciptakan ruang interaksi langsung tanpa perangkat digital.

Selain itu, Pemkot juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko karena dapat membuka data pribadi anak ke publik.

“Sharenting perlu dibatasi karena bisa meningkatkan risiko penyalahgunaan data anak,” jelasnya.

Di sektor pendidikan, Pemkot menerapkan konsep phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai. Zona merah melarang penggunaan total, zona kuning terbatas untuk pembelajaran, dan zona hijau untuk penggunaan terkontrol.

Sekolah juga diwajibkan memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, termasuk kekerasan, pornografi, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.

Sementara di tingkat masyarakat, program ini diperkuat melalui Kampung Pancasila sebagai pusat edukasi literasi digital. Warga didorong menyediakan aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aturan, melainkan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus memperkuat hubungan sosial dalam keluarga. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.