Mukernas BEM PTNU se-Nusantara Ricuh, Mabinas Bubarkan Forum

oleh -106 Dilihat
oleh
Suasana ricuh dalam Mukernas Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara

YOGYAKARTA, PETISI.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Universitas Alma Ata Yogyakarta pada tanggal 16-19 September 2022. Mukernas ini diwarnai kericuhan dan tidak menghasilkan keputusan apapun terkait program kerja.

Nur Jihad, salah satu peserta dari wilayah Indonesia Timur mengatakan, kericuhan yang terjadi pada forum mukernas tidak lain karena disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk mengambil alih kepemimpinan.

“Agenda Mukernas ini kan forum musyawarah yang merumuskan rancangan program kerja dan arah gerak lembaga ke depannya, namun anehnya yang terjadi malah tidak satupun pembahasan mengarah ke sana, ini patut kita curigai sebagai tindakan yang mempunyai kepentingan lain,” ungkap Jihad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Jihad merasa janggal ketika panitia mengeluarkan susunan acara secara mendadak yang tidak esensial. Justru, susunan acara jauh melenceng dari pembahasan kerja nasional.

Kondisi ini menyebabkan Mukernas carut marut serta tidak berjalan dengan khidmat. Beberapa oknum ngotot ingin mengambil alih BEM PTNU se-Nusantara dengan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dengan dasar yang tidak jelas.

Majelis Pembina Nasional (Mabinas), Dohir S.H saat dikonfirmasi terkait situasi di forum Mukernas mengatakan bahwa apa yang terjadi telah mencederai dan melanggar AD/ART organisasi.

“Mukernas adalah forum khusus pembahasan rancangan program kerja, saya kaget ketika mendapat laporan bahwa yang terjadi malah mengadakan KLB. Ini kan sangat mencederai apalagi dilaksanakan tanpa mengikuti prosedural yang tercantum dalam AD/ART,” ujar Dohir.

Dohir menegaskan bahwa yang memiliki tupoksi untuk menentukan KLB adalah Mabinas. Selain itu perlu diketahui juga syaratnya, yaitu harus sesuai dengan mekanisme administratif yang ada, melalui seluruh Korwil dengan melayangkan surat ke Mabinas sehingga dapat dipertimbangkan.

Setelah pernyataan tersebut, Mabinas BEM PTNU Se-Nusantara mengeluarkan surat pembubaran panitia dan kegiatan. Akhirnya agenda tersebut secara hukum dibubarkan dan tidak bisa mengambil serta mengesahkan keputusan apapun. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.