Musyafak Rouf Dilantik Menjadi Ketua DPRD Jatim Periode 2024-2029

oleh -506 Dilihat
oleh
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf

Surabaya, petisi.co – Musyafak Rouf dari PKB resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Kamis (24/10/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sementara Jatim, Anik Maslachah didampingi Pj. Gubernur Jatim, Adhi Karyono dihadiri segenap forkopimda Jatim.

Hadir pula 96 dari 119 anggota DPRD Jatim, sehingga rapat dapat dilaksanakan dengan agenda pengambilan sumpah ketua DPRD Jatim.

Anik Maslachah menyampaikan, pimpinan sementara DPRD Jatim telah melaksanakan tugas tugasnya sebagaimana diamanatkan pada pasal 34 ayat 3 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018.

Nama Musyafak Rouf, sebagai calon Ketua DPRD Jatim telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada tanggal 30 September 2024 dan 12 Oktober 2024.  Pj. Gubernur telah mengusulkan nama tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Jatim secara definitif.

Musyafak Rouf didampingi empat Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Deni Wicaksono dari PDI Perjuangan, Hidayat dari Gerindra, Blegur Prijanggono SH dari Golkar, dan Sri Wahyuni dari Demokrat.

“Selanjutnya pimpinan DPRD Jatim sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua Pengadilan Tinggi,” ujar Anik.

Setelah mengucapkan sumpah atau janji dan menerima penyerahan palu sidang secara simbolis, Ketua DPRD definitif Musyafak Rouf dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan sementara DPRD yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Musyafak juga menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan DPRD Jatim adalah melengkapi alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Musyawarah (Bamus).

“Penetapan AKD ini penting untuk memastikan bahwa setiap bidang mampu menjalankan tugas dengan efektif,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.