Musyawarah Warga Kukusan Dengan Penambang Nyaris Ricuh

oleh -44 Dilihat
oleh

SITUBONDO, PETISI.CO – Musyawarah pihak penambang dengan pihak Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo panas, Kamis (1/11/18). Musyawarah yang dihadiri banyak tokoh masyarakat Desa Kukusan, tidak membuahkan hasil dan akan disepakati akan ada pertemuan lagi.

Warga Kukusan yang hadir dalam musyawarah

Penggiat LSM Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri yang mendapatkan kuasa dan pengaduan langsung dari Kades Kukusan beserta tokoh-tokoh masyarakat merasa geram dengan statement moderator tersebut, Kamis (1/11/18).

Apa dasar moderator yang menyebutkan bahwa keterlibatan Kades di suatu wilayah yang akan mengajukan WIUP baru ada aturannya setelah 2017. Padahal di tahun 2016 sudah ada Peraturan Gubernur tentang cara pengurusan WIUP.

“Jadi tolonglah Pejabat Publik jika omong harus menggunakan dasar agar tidak membuat statement yang membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Dan yang jadi pertanyaan mendasar lagi imbuh Ketua Umum GP Sakera itu, adalah Kadis DLH yang menyebutkan bahwa H Fathor Rozi mengajukan UKL UPL. “Padahal ijin lingkungan tersebut dalam kegiatan penambangan yang harus mengacu kepada UU no 4 Tahun 2009 yang sangat jelas di dalamnya ijinnya harus Amdal,“ imbuhnya lagi.

Suasana musyawarah menghangat dan akan terjadi kericuhan ketika Lukman Hakim memberikan pemaparan dan memancing emosi warga. Beruntung Kasat Reskrim Polres Situbondo mengingatkan kepada peserta musyawarah untuk menahan emosi.(sun)