BOJONEGORO, PETISI.CO – Sejumlah perlatan karaoke yang berada di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro terpaksa disita Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (03/05/2017).
Sejumlah peralatan karaoke yang disita petugas itu diantaranya Televisi dan sound. Petugas penegak Perda harus menyita peralatan dikarenakan tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi pada bulan Ramadan.
Kasi Ops Satpol PP Bojonegoro, Sudari menjelaskan, pihaknya melakukan patroli di Kecamatan dengan sasaran tempat hiburan malam. Ketika menyisir, pihaknya mendapati tempat hiburan malam yang tengah beroperasi. Dilokasi tersebut, petugas juga mendapati tamu dan pemandu lagu yang sedang asyik karaoke.
“Kita melaksanakan patroli rutin dengan sasaran tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan dan kita temukan hiburan malam ada yang masih nekat beroperasi, kita datangi, televisi dan sound kita sita,” katanya.
Selain menyita alat karaoke, petugas juga menyita minuman keras (miras) jenis vodka dan mansion yang sudah dioplos dengan minuman lain sebanyak 3 botol dan 1 teko. Miras tersebut didapat dari dua ruangan karaoke setempat.
“Selain menyita alat karaoke kita juga menyita miras yang sudah dioplos dengan minuman lain,” ucap Sudari. Sejumlah alat karaoke terpaksa disita petugas dikarenakan telah melanggar kesepakatan dan perjanjian tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Sementara pemilik karaoke diminta untuk datang ke kantor Satpol PP guna menjalani proses lebih lanjut. Pihak Satpol PP menghimbau kepada pengusaha karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Jika tetap buka maka petugas akan melakukan penutupan tempat hiburan malam. (gal)