Pembahasan Perubahan Perda No 03 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Finalisasi

oleh -41 Dilihat
oleh
Drs. Syarohni

BANYUWANGI, PETISI.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air, telah merampungkan pembahasan.

Dari hasil finalisasi, anggota dewan yang tergabung dalam Pansus, bersama eksekutif telah menyepakati beberapa perubahan maupun penambahan pasal pada revisi regulasi daerah tersebut.

Ketua Pansus Perubahan Perda No. 3 tahun 2011 DPRD Banyuwangi, Drs. Syarohni mengatakan, hasil pembahasan perubahan Perda yang mengatur tentang pengendalian pencemaran air, dalam rapatfinalisasi dinyatakan selesai. Pihak eksekutif selaku pengusul dapat menerima dan sepakat terhadap beberapa pokok pikiran DPRD.

“Masukan-masukan Dinas Lingkungan Hidup, dengan pokok-pokok pikiran DPRD, dalam perubahan Perda Pengendalian Pencemaran Air telah singkron dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,” ucap Drs. Syahroni saat dikonfirmasi, Jumat (2/06/2017).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Rogojampi ini menjelaskan, dalam revisi Perda, diantara angka 7 dan 8 pada Pasal I disisipkan tiga angka, yakni 7a. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur atau diuji, berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7b.Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.

7c. Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Ketentuan dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya melakukan penilaian baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan berpedoman pada baku mutu air limbah yang ditetapkan Pemerintah Propinsi.  Penilaian baku mutu air limbah dilakkukan secara periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan satu BAB yakni BAB VIA yang mengatur tentang klasifikasi dan kriteria mutu air,“ jelas Syahroni.

Selanjutnya  BAB XIV Pasal 44 yang mengatur tentang kerjasama, dirubah sehingga berbunyi, Pengendalian Pencemaran Air dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan daerah lain maupun pihak ketiga.

Sebelum mengakhiri wawancaranya, Ketua Pansus mengingatkan eksekutif untuk terus melakukan pengawasan terhadap limbah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi, khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

“Dinas Lingkungan Hidup harus tegas, Pansus banyak menemukan perusahaan yang belum mematuhi ketentuan IPAL, seperti pabrik –pabrik di Muncar, Penguasaha Besi Tua di Rogojampi dan yang lainnya,” ungkapnya mengakhiri.(har)