Nelayan Masalembu Tangkap Kapal Cantrang, Bukti Kegagalan Pemerintah dan Penegak Hukum Atasi Konflik

oleh -81 Dilihat
oleh
Butuh ketegasan Pemerintah dan Penegak Hukum. Perahu nelayan Masalembu saat di tengah laut bertaruh nyawa demi menolak Cantrang.

SUMENEP, PETISI.CO – Hingga saat ini sejak bertahun-tahun problematika Cantrang kendati sering dilakukan upaya penolakan di Kepulauan/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum juga teratasi. Bahkan pada kemarin Sabtu (27/3/2021), empat perahu nelayan Masalembu melakukan operasi atas keberadaan Cantrang di laut Masalembu, Minggu (28/3/2021).

Sebelum turun melakukan operasi, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media petis.co, dari beberapa nelayan ini terlebih dahulu mendatangi Mapolsek Masalembu. Upaya melaporkan keberadaan Cantrang itu sekaligus untuk berkoordinasi dengan Penegak Hukum Kepolisian setempat.

Alhasil, Kapolsek Masalembu memerintahkan satu anggotanya untuk ikut dalam operasi keberadaan Cantrang itu. Kemudian beberapa nelayan pulang sembari menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk operasi di tengah laut.

Setelah nelayan sudah menyiapkan empat perahu beserta logistiknya dalam giat operasi. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, hanya datang dari KPLP Syahbandar Masalembu.

Namun aparat penegak hukum dari kepolisian Polsek Masalembu tidak ada yang datang. Padahal Kapolsek Masalembu kepada para nelayan menyatakan akan mengutus anggotanya.

Kemudian beberapa dari perwakilan nelayan ini kembali mendatangi Mapolsek Masalembu untuk berkoordinasi lagi. Kendati sudah dilakukan upaya koordinasi mendatangi ke kantornya. Lagi lagi, perwakilan dari Polsek Masalembu yang kini dipimpin Kapolsek baru yang seharusnya menjadi harapan baru masyarakat Masalembu tak kunjung muncul datang.

Sehingga pada pukul 13.15 WIB empat perahu nelayan itu memutuskan untuk jalan ke tengah laut meskipun tanpa ada perwakilan dari polsek. Tentu, potret sikap yang ditunjukkan oleh Penegak Hukum di wilayah Polsek Masalembu Polres Sumenep ini patut dipertanyakan dan harus dievaluasi oleh Kapolres Sumenep.

“Pada sekitar pukul 15.10 WIB keempat perahu nelayan ini berhasil mengamankan kapal cantrang Putri Selina yang sedang menarik jaringnya di sekitar 8-9 mil Tenggara Masalembu,” terang Muh Zehri, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu kepada petisi.co.

Selanjutnya terang Zehri, saat kapal cantrang tersebut didekati oleh perahu nelayan, Kapten kapal dan seluruh anak buah kapal tersebut sangat kooperatif saat diajak dialog oleh nelayan Masalembu.

“Setelah berdialog, nelayan Masalembu mengajak Kapten kapal untuk ke dermaga Masalembu. kemudian empat perahu nelayan Masalembu bersama Kapal Cantrang Putri Selina menuju dermaga Masalembu,” jelas Zehri.

Menurut Zehri, upaya yang dilakukan itu menunjukkan sikap tegas bahwa nelayan Masalembu hingga kini tetap menolak keberadaan Cantrang termasuk menolak Permen KP No 59 Tahun 2020.

“Jika ini terus dibiarkan, kami hawatir semakin menimbulkan konflik sosial antara nelayan kecil dengan nelayan Cantrang,” tegasnya.

Lanjut Zehri, sesampainya di dermaga Masalembu, perwakilan nelayan sudah berkoordinasi dengan Polsek Masalembu dan Syahbandar setempat. Kemudian kapal cantrang tersebut beserta anak buah kapalnya diserahkan sepenuhnya kepada Kapolsek Masalembu untuk diamankan serta diproses secara hukum.

Awak media petisi.co, selanjutnya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Polsek Masalembu, Polres Sumenep. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.