Nogel, Petani Watulumbung Pasuruan Menyesal di Tahanan

oleh -43 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas.

PASURUAN, PETISI.CO – Penyakit masyarakat yang satu ini tampaknya tak akan habis untuk diceritakan. Bagimana tidak, sudah puluhan bahkan ratusan kali digerebek petugas, namun tetap saja masih menjadi favorit masyarakat untuk mencari keberuntungannya di judi jenis ini.

Seperti dialami oleh Kandar (52), asal Dusun Krajan, Desa Watulumbang, Kecamatan Lumbang. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan petugas saat sedang merekap nomor judi togel pinggir jalan raya Karangjati-Lumbang, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 14:30 WIB.

Menurut Kanit Buser Polres Pasuruan Iptu Maryana saat mendampingi Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, Jumat (10/11/2017),  pelaku ditangkap saat merekap nomor judi togel di pinggir jalan, dan langsung digelandang ke Mapolres.

“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama setempat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku membawa barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Pada saat ditangkap petugas, didapati barang bukti rekapan nomor judi togel dan uang diduga kuat hasil tombokan sebesar Rp.253ribu. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan Kandar yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, sudah 5 bulan jualan togel, setiap bukaan omsetnya sekitar Rp 300 sampai Rp 500 ribu dan mendapatkan komisi 20% dari total omset pendapatannya.

“Lumayan bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tapi saya menyesal, harus jauh dari keluarga dan masuk penjara,” sesalnya.(hen)