Surabaya, petisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjangkau lima pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Surabaya Selatan saat jam pelajaran, Rabu (28/1/2026). Penjangkauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bolos sekolah.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penjangkauan ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menekan angka pelajar yang tidak berada di sekolah pada jam belajar.
“Penjangkauan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati lima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop,” ujar Mudita.
Kelima pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP juga langsung menghubungi orang tua serta pihak sekolah masing-masing pelajar agar mengetahui keberadaan dan kondisi anak-anak tersebut.
“Kami lakukan pendataan sekaligus pembinaan. Orang tua dan pihak sekolah kami libatkan agar pengawasan dan pembinaan bisa dilakukan bersama,” jelasnya.
Sebagai bentuk efek jera, Satpol PP memberikan sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Pembinaan ini diharapkan mampu memberikan pembelajaran sekaligus kesadaran kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan melihat langsung kondisi di Liponsos, kami berharap mereka lebih menghargai waktu, masa muda, dan fokus pada pendidikan serta kegiatan yang positif,” imbuh Mudita.
Selama menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelajar dilibatkan dalam berbagai kegiatan, seperti membantu merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, serta membersihkan lingkungan sekitar. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Mudita juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat jam sekolah.
Selain kepada pelajar, Satpol PP Surabaya turut memberikan imbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak melayani pelajar yang datang pada jam pelajaran, khususnya yang masih mengenakan seragam sekolah.
“Kami meminta para pemilik usaha ikut berperan aktif dengan tidak menerima pelajar yang nongkrong saat jam sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli rutin dilakukan secara masif di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat bolos sekolah, seperti warung internet (warnet), rental PlayStation, warung kopi, hingga taman-taman kota.
“Patroli dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan melibatkan personel Satpol PP di 31 kecamatan untuk memperkuat pengawasan,” terangnya.
Mudita menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya selalu terbuka terhadap aduan masyarakat. Setiap laporan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui petugas di lapangan, layanan darurat 112, maupun akun media sosial resmi Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (dvd)







