Tuban, petisi.co – Baru dua hari setelah proses eksekusi dilakukan, sengketa bangunan bekas Showroom Almas di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, kembali memanas. Bangunan tersebut kembali dikuasai oleh pemilik lama dengan cara membuka paksa pintu masuk.
Sebelumnya, pada 16 April 2026, pemilik baru telah menjalankan putusan pengadilan dengan mengosongkan seluruh isi bangunan. Namun pada 18 April 2026, pemilik lama diduga merusak gembok pintu menggunakan alat gerinda, lalu kembali menempati bangunan tersebut.
Pemilik baru, Yoyok Suhadi (36), warga Tuban Kota, mengaku terkejut saat mengetahui bangunan yang telah sah menjadi miliknya kembali dikuasai pihak lain. Ia pun mendatangi lokasi dengan maksud menggembok ulang bangunan, namun upayanya mendapat penolakan.
“Orangnya malah menantang untuk dilaporkan ke polisi. Padahal saya datang baik-baik, meminta keluar secara baik,” ujar Yoyok, Sabtu (18/04/2026).
Menurutnya, pemilik lama tidak hanya merusak gembok, tetapi juga mencopot dan merusak plang resmi dari pengadilan yang sebelumnya terpasang di lokasi. Ia menilai tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum karena masuk ke pekarangan tanpa izin.
Ketegangan sempat terjadi ketika Yoyok mencoba memasang kembali gembok. Aksi saling dorong antara kedua pihak pun tak terhindarkan.
“Saya tadi mau mengunci pintu samping, tapi dihalangi dan didorong,” tambahnya.
Yoyok menjelaskan, dirinya memperoleh bangunan dan tanah tersebut melalui proses lelang resmi yang diselenggarakan Balai Lelang BRI. Setelah melalui proses sekitar satu tahun, ia dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp1,875 miliar. Status hukum kepemilikan pun disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya, ia mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan hingga akhirnya dilakukan pengosongan bangunan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Atas dugaan perusakan dan pembukaan paksa tersebut, Yoyok menyatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.
“Saya akan menindaklanjuti terkait perusakan pintu, masuk pekarangan tanpa izin, dan hilangnya plang pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin, tetap bersikukuh bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya. Ia mengklaim memiliki bukti pembayaran SBKKN dan berencana melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya ini sendirian, tidak mungkin melawan ratusan orang saat eksekusi. Saya masih melakukan upaya perlawanan hukum,” ujarnya.
Sengketa ini pun berpotensi berlanjut di ranah hukum, seiring masing-masing pihak yang tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas bangunan tersebut. (ric)





