SURABAYA, PETISI.CO – Tergiur uang besar, Notaris Olivia Sherline Wiranto yang berkantor di Jalan Pasar Kembang, terlibat aksi penipuan tanah. Dia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah), berhasil meraup uang Rp 38 miliar.
Karena tanah seluar 7,2 hektar di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya yang dijual ternyata fiktif, maka Olivia dan Lukman Dalton jadi terdakwa. Mereka diadili secara terpisah.
Pada Sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/4), agendanya pembacaan dakwaan bagi terdakwa Olivia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya menyebut, kejadian itu berawal di 2016.
Alek Chandra menawarkan sebidang tanah kepada Hendra Thiemailattu. Dia memberitahu kalau Lukman Dalton akan menjual tanahnya.
“Tanah itu ada di Gunung Anyar. Seluas 29.400 meter persegi. Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lukman,” kata JPU Harwiadi saat membacakan dakwaan.
Alek lalu mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris.
Terjadilah kesepakatan di antara mereka. Hendra lalu membayar dengan cek senilai Rp 14,5 miliar. Cek itu diterima oleh terdakwa. Di sinilah terdakwa Olivia berperan. SHM palsu itu di balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.
Aksi pertama berhasil, aksi kedua dilakukan pada Mei 2017. Lukman mengaku akan menjual kembali tanahnya. Lokasinya masih sama dengan tanah sebelumnya. Luasnya 42 ribu meter persegi. Tanah itu dihargai Rp 25 miliar. Alek kembali menawarkan Hendra tanah tersebut.
Hendra mau untuk membeli tanah tersebut. Hanya saja, dia tidak langsung melunaskan. Dua kali pembayaran dilakukan.
“Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 miliar, dan sisanya 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar,” tambah jaksa.
Hendra mengetahui dua SHM yang dimilikinya palsu ketika dirinya ingin menjual salah satu bidang tanah. Calon pembeli mengecek tanahnya. Namun, dia melihat, gambar tanah di SHM tidak sesuai dengan lokasi tanah.
Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM yang diakui milik Lukman.
“Kemudian disepakati harga 49,8 miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 miliar,” jelas Jaksa.
Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra. Setelah itu, seluruh SHM diberikan kepada saksi Hendra.
Pada Maret 2019, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut. Uang yang sudah diberikan kepada terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa Olivia dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anut Pranajaya, berencana mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar Anut saat ditanya ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso. (pri)