Novita Hardini Terbukti Berhasil Membawa Praktek Baik Mensejahterakan Hak Anak

oleh -148 Dilihat
oleh
Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik
Dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak

TRENGGALEK, PETISI.COAngka perkawinan anak yang masih cukup tinggi di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian khusus bagi tokoh inspiratif penggerak pemberdayaan perempuan, Novita Hardini S.E., M.E., berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.

Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.

Novita Hardini menegaskan, seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma untuk mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak serta aktif menggelar kampanye pencegahan perkawinan anak (Cepak) di elemen organisasi masyarakat, forum perempuan, forum anak, forum pemerintah desa dan kabupaten.

Inisiator Program Sepeda Keren (Sekolah Perempuan Disabilitas, Anak, dan Kelompok Rentan Lainnya) berparas ayu ini mengatakan, bahwa pencegahan perkawinan anak ini adalah menjadi tanggung jawab bersama.

“Konsistensi praktek baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini,” kata Novita, Selasa (2/8/2023), press rilis acara workshop Cepak di gedung Bhawarsa.

Lanjutnya, Cegah perkawinan anak itu sendiri merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak. Kalau dulu cegah perkawinan anak ini, masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang ini tidak.

“Para orang tua sudah banyak yang sadar bahwasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun,” sambung Ketua TP PKK Trenggalek.

Menunjang hal tersebut, Novita menambahkan, Pemkab Trenggalek telah membentuk pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya.

Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesmen oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian, kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga.

“Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.