Nunggak Angsuran Motor Berujung Lelang, Komisi B DPRD Surabaya Mediasi Kasus Warga dengan PT WOM Finance

oleh
oleh
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta

Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Surabaya menerima dan menjembatani aduan Muhadi, warga Kertajaya, yang motornya disita PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal karena tunggakan angsuran, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di ruang Komisi DPRD Surabaya, Selasa (22/7/2025).

Muhadi mengaku dihubungi seseorang yang mengaku dari PT WOM Finance dan diarahkan ke kantor cabang lain dengan janji promo, namun justru motornya disita.

Bukannya mendapatkan promo untuk menyelesaikan permasalahan bahkan ia harus merelakan motornya diambil oleh perusahaan pembiayaan itu karena menunggak angsuran tiga kali (bulan) berturut-turut.

“Sebenarnya saya mau membayar angsuran, tapi ada orang yang mengaku dari PT WOM Finance datang ke rumahnya untuk membantu mengurus keterlambatan tunggakan,” ujar Muhadi.

Muhadi merasa dibohongi ketika diminta datang ke kantor PT WOM Finance Cabang Dukuh Menanggal, ternyata yang ada STNK dan kunci motor kita diambil (disita).

“Mau marah disana yah percuma, saya gak bisa apa apa, bahkan untuk pulang kerumah saya harus naik ojek online, karena motor dan surat surat disita,” keluhnya.

Muhadi datang ke Komisi B meminta bantuan untuk menjembatani agar motornya bisa ditebus kembali, namun syarat yang diajukan PT WOM Finance terasa berat jika harus melunasi sisa tenor 24 kali angsuran, dan ia masih membayar 10 kali.

Intan, Perwakilan dari PT WOM Finance menjelaskan, bahwa penarikan motor tersebut sesuai prosedur karena tunggakan tiga bulan berturut-turut dan telah diberikan peringatan.

“Jika terjadi wanprestasi, debitur memberi kuasa penagihan. Selain itu, juga sudah memberikan surat peringatan satu sampai tiga, dan tidak diindahkan,” ujarnya.

Intan menambahkan bahwa, setelah mengecek ke kantor, motor tersebut sudah dilelang, karena Muhadi tidak melunasi tunggakan dalam waktu tujuh hari.

“Ini karena mereka sudah kita beri waktu tujuh hari untuk melakukan pelunasan, tapi tak diindahkan. Akhirnya, motor yang kita tarik dilelang,” ungkap dia.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menjelaskan bahwa setelah dilakukan rapat koordinasi, untuk menjembatani permasalahan, ternyata hanya terjadi miskomunikasi, bukan penipuan.

“Tadi kami tanyakan kepada Pak Muhadi dan PT WOM Finance, ternyata hanya miskomunikasi saja. Tak ada unsur penipuan. Jadi nama Adi yang katanya minta uang Rp 500 ribu untuk mengurus persoalan ini agar motor tak dieksekusi dan lain lain, ternyata tak ada. Jadi tak ada penyerahan Rp 500 ribu tersebut,” jelas Yuga.

Politisi PSI ini membantu menjembatani dengan meminta kebijakan PT WOM Finance untuk mengembalikan aset (motor) ke pihak yang bersangkutan, dan ternyata aset tersebut oleh PT WOM Finance telah dilelang.

“Pak Muhadi ini sebenarnya ada niat baik. Buktinya ada pembayaran. Kalau dia punya niat jahat, ya mungkin sejak awal tidak akan membayar. Tapi karena ada permasalahan ekonomi, ya akhirnya menunggak hingga tiga bulan,” jelas Yuga.

Ia meminta PT WOM Finance memberikan tali asih kepada Muhadi karena telah membayar 10 kali angsuran dan meminta pencabutan Muhadi dari daftar hitam (blacklist).

“Dia sudah mengangsur 10 kali, sekarang motornya ditarik karena ada keterlambatan angsuran tiga bulan berturut-turut. Ya, kita minta PT WOM Finance memberikan tali asih, Rp 5 juta misalnya,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.