Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2025) sebagai tindak lanjut audiensi dengan Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo.
Rapat ini fokus membahas polemik status kepemilikan tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai aset daerah.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya.
Warga mengajukan pertanyaan terkait kejelasan dasar hukum serta bukti sah kepemilikan Pemkot, mengingat belum adanya jawaban pasti meskipun telah berkoordinasi berkali-kali dengan Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga, Fali, menyatakan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum. “Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa. Itu yang tidak terjawab,” ujarnya. Warga berharap ada pertemuan lanjutan untuk menetapkan status lahan secara jelas.
Menanggapi hal itu, Jubir Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S., menjelaskan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente masa pemerintahan Belanda dan beralih menjadi milik daerah sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya tahun 1950.
Ia mengakui tidak semua aset telah bersertifikat karena membutuhkan kondisi clean and clear, namun sebagian besar lokasi telah memiliki izin pemakaian tanah atau surat hijau.
Wakil Ketua Komisi B, Mochamad Machmud menilai persoalan ini muncul akibat buruknya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot. Menurutnya, warga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan berbasis fakta agar bisa tinggal dengan tenang dan membayar retribusi jika diperlukan.
“Hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa masih berupa gambar dan peta, yang bukan bukti kepemilikan,” ujar Machmud.
Ia meminta BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung pada pertemuan berikutnya, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan sebagai aset Pemkot.
“Kalau bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak, warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN,” tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan mengundang kembali BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (joe)







