Parkir Liar Siap-Siap Ditertibkan! Dishub Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus

oleh
oleh
Kadishub Sidoarjo, Budi Basuki (kiri) berkordinasi dengan Kepolisian Jelang pembentukan satgasus parkir liar

Sidoarjo, petisi.co – Area parkir kendaraan di tempat umum, hingga perbelanjaan dan depan halaman perkantoran yang selama ini masih dikelola oleh jukir liar atau tak resmi, siap-siap dalam waktu dekat bakal ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Upaya penertiban parkir ilegal itu, dibarengi dengan rencana pembentukan Satgas Khusus Pengawasan Parkir (SKPP).

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan membentuk SKPP dengan melibatkan sejumlah instansi. Mulai dari Kepolisian ada satuan lalu lintas, Reskrimsus, intel dan Sabhara. Kemudian TNI, Kejaksaan hingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, ST., M.MT, Selasa (20/1/2026).

Parkir liar tepi jalan akan ditertibkan Dishub Sidoarjo dan tim satgasus

Budi menilai upaya pembentukan Satgas ini penting dilakukan, sebagai langkah penegakan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir. Mengingat dari 208 lokasi parkir, ada sebanyak 43 titik yang belum menyatakan kesediaan areanya untuk didaftarkan secara resmi ke Dishub Sidoarjo.

“Per 1 Januari 2026, Pengelolaan parkir di Sidoarjo telah diserahkan sepenuhnya ke Dishub. Sebelumnya parkir ini dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. ISS. Masa peralihan ini, Dishub melakukan penertiban agar seluruh parkir terdata secara resmi. Nah untuk mendukung pelaksanaan penertiban itu, kami membentuk satgas,” bebernya.

Menurut Budi, dalam pelaksanaan penertiban parkir, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Demikian pula jukir yang selama ini bekerja, dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja.

“Kami pastikan tidak ada penggantian petugas jukir, tetap yang lama. Penertiban dan penataan ini, tujuannya sederhana, agar parkir menjadi legal dan masyarakat mendapat kejelasan. Ciri jukir resmi ada id card-nya, mengenakan rompi warna orange dan ada karcis dari Dishub. Khusus jukir resmi tahun ini (2026) kami tengah siapkan atributnya, seperti seragam dan topi. Sehingga, masyarakat dengan mudah mengenali jukir resmi ini,” tandasnya.

Tim SKPP, imbuhnya, dijadwalkan terbentuk pekan depan dan diharapkan bisa segera bekerja melakukan penertiban parkir tak berijin atau tidak resmi. Dalam pelaksanaannya tim SKPP melakukan penertiban bertahap mulai edukasi sampai penindakan dengan kategori tipiring atau pidana.

“Tim satgas gabungan ini bertugas meliputi monitoring, pengawasan hingga penindakan kepada jukir liar. Kepada masyarakat semisal di jalan umum, ditarik paksa uang parkir oleh jukir liar, silahkan difoto dan dilaporkan ke kami. Tentu akan ditindaklanjuti oleh petugas untuk dilakukan penindakan,” tegas Budi.

Dishub Kabupaten Sidoarjo membuka saluran pengaduan masyarakat (Dumas) melalui nomer khusus (Hotline), jika menjumpai jukir ilegal memungut uang parkir. Berbekal laporan warga tersebut, Petugas SKPP akan langsung menuju lokasi untuk menindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan takut. Laporkan jika mendapati jurkir tak resmi ke kanal pengaduan atau call center kami di nomor 0856-0789-4997,” pungkasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.