Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Datangi DPRD, Keluhkan Pemotongan Bantuan UKT

oleh
oleh
Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh audiensi di komisi D DPRD Surabaya

Surabaya, petisi.co – Sejumlah mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya audiensi bersama Komisi D DPRD Surabaya, mengeluhkan pemotongan bantuan yang berdampak pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada Rabu (21/1/2026)

Perwakilan dari Forum Komunikasi Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh (Forkompeta) menyebutkan, perubahan skema membuat penerima lama harus menanggung sisa UKT secara mandiri, yang dinilai memberatkan dan berpotensi memicu masalah sosial.

“Sisa UKT yang harus dibayar sendiri ini cukup besar,  jika tidak dibayar maka kami tidak bisa mendapatkan Kartu Rencana Studi (KRS), terpaksa berhutang bahkan melalui pinjaman online (pinjol),” ujar perwakilan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Forkompeta mengungkapkan telah dua kali mengirim surat audiensi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya sejak Desember 2025.

Meskipun telah bertemu dengan Kepala Bidang Disbudporapar mahasiswa menilai penjelasan yang diberikan belum memberikan kepastian.

“Kami menunggu audiensi hari Senin dengan Disbudporapar dan DPRD, karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkot,” ujar perwakilan Forkompeta

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa mahasiswa penerima lama tidak boleh dibebani kekurangan UKT akibat perubahan kebijakan.

Ia mengakui adanya ketidaksinkronan antara kebijakan koordinator beasiswa dengan kebijakan masing-masing universitas, meskipun telah ada surat dari dinas terkait.

Beberapa kampus tetap memberlakukan UKT lama dan enggan menurunkannya, meskipun sebagian telah memberikan keringanan berupa cicilan atau penundaan pembayaran.

“Mahasiswa penerima lama hingga tahun 2025 yang statusnya masih berjalan harus tetap mendapatkan pembayaran UKT secara penuh, terutama jika universitas tidak bersedia menurunkan besaran UKT. Kalau kampus tidak bisa menerima pengurangan, solusinya bisa melalui CSR atau perubahan anggaran lewat DAK,” jelas dr. Zuhrotul, menambahkan bahwa tidak boleh ada tambahan beban bagi keluarga mahasiswa.

Di Unesa, UKT berkisar Rp2,5 juta hingga Rp7 juta per semester, sedangkan di perguruan tinggi swasta bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp15 juta per semester. Sebelumnya, UKT penerima lama ditanggung penuh, namun perubahan kebijakan membuat mereka harus menanggung sebagian biaya.

Beberapa kampus telah menunda pembayaran sambil menunggu kejelasan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan beasiswa.

Dr Zuhrotul menambahkan, anggaran Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2026 sebesar sekitar Rp191,8 miliar telah disepakati DPRD. Untuk penerimaan tahun 2026, skema akan lebih difokuskan kepada keluarga miskin dan pramiskin (desil 1 dan desil 2).

“Yang 2026 nanti akan lebih ketat, benar-benar untuk keluarga miskin. Tapi yang sudah berjalan sampai 2025 ini tidak boleh dirugikan,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.