Dishub Kota Mojokerto Gencarkan Penertiban Parkir Liar

oleh
oleh
Apel gabungan di Kantor Dishub

Mojokerto, petisi.coMenjelang  Hari Raya Idul Fitri Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Mojokerto menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemecetan dengan menggelar apel gabungan di Kantor Dishub Jalan Raya Bypass Km 50, Senin (9/03/2026).

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochamad Hekamarta mengatakan, dalam penertiban kali ini melibatkan jajaran Garnisun, Denpom, Polri, dan Satpol PP. Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Kota Mojokerto dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih displin dalam memarkir kendaraan.

Setiap kendaraan yang parkir wajib minta karcis resmi kepada juru parkir dan untuk parkir berlangganan bisa melihatkan stiker atau STNK. “Mengenai juru parkir yang tidak resmi akan kita tindak dan memberikan pembinaan,” ucap Hekamarta.

Rute penertiban parkir kita mulai dari Jl Pahlawan, Jl Bhayangkara, Jl PB Sudirman, Jl Letkol Sumarjo, Jl Ahmad Yani, Jl Kartini, JlTamansiswa, Jl Gajamada dan finis perempatan bypass, jalan ini kerap mengalami kemacetan akibat roda dua dan roda empat.

Kita akan intensif melaksanakan pemantauan di lapangan selama bulan suci ramadan.

Kadishub Kota Mojokerto menghimbau masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

“Mudah-mudahan masyarakat memahami tidak parkir di bahu jalan. Kelancaran arus lalu lintas diperlukan demi kenyamanan masyarakat secara umum,” pungkasnya. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.