Maraknya ODOL Jalan Rusak, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri RDP dengan OPD Terkait

oleh
oleh
Suasana RDP Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Senin (20/4/2026)

Kediri, petisi.co – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri yang diketuai, Dr. Totok Minto Leksono serius menanggapi surat yang diluncurkan dari Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya pimpinan Tubagus Fitrajaya terkait maraknya armada Over Dimension and Over Load (ODOL) yang berdampak rusaknya jalan disejumlah titik di Kabupaten Kediri.

Dari instansi terkait yang hadir dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), Dishub Kabupaten Kediri, Satpol PP, Bagian Perekonomian, hingga pelaku tambang dan warga terdampak, institusi Kepolisian dari Satlantas Polres Kediri serta dari Aliansi Penambang Pasir Tradisional  sendiri guna pembahasan satu tema “armada ODOL” audensi  berlangsung di ruang Rapem Perda gedung DPRD, pada Senin (20/4/2026).

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menyatakan penindakan ODOL belum bisa dilakukan secara maksimal karena masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

“Penindakan kendaraan overload saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Kami tetap melakukan teguran dan operasi gabungan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan terbatasnya ruang gerak aparat di daerah. Di lapangan, kendaraan ODOL tetap leluasa beroperasi, bahkan kerap menghindari titik pengawasan

Di sisi lain, kepolisian berdalih tidak ingin mematikan roda ekonomi. Pendekatan persuasif dan solusi kolektif disebut menjadi pilihan agar aktivitas usaha tetap berjalan.

Namun, pandangan berbeda datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB, Masykur Lukman, menilai kondisi tersebut tidak bisa terus ditoleransi.

“Penindakan tegas itu wajib. Banyak kendaraan ODOL dari luar daerah. Kalau dibiarkan, pelanggaran akan jadi kebiasaan,” tegasnya.

Kritik lebih keras disampaikan Ketua Aliansi Penambang Tradisional, Tubagus Fitrajaya. Ia menyebut lemahnya pengawasan sebagai akar persoalan, sekaligus menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Jangan terus berlindung di balik alasan menunggu komando. Pelanggaran terjadi setiap hari dan dibiarkan. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal keberanian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan tebang pilih dalam penindakan.

“Yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan. Armada dari luar daerah bebas melintas. Kalau begini, jangan harap masalah selesai,” sindirnya.

Tubagus mengingatkan dampak jangka panjang yang kerap diabaikan. Jalan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun bisa rusak dalam hitungan bulan akibat beban berlebih.

“Muatan jauh di atas kapasitas itu merusak jalan dan membahayakan keselamatan. Kalau dibiarkan, kerugiannya jauh lebih besar,” katanya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kabag Ekonomi Santoso menyebut legalitas tambang masih berproses di tingkat provinsi. Empat titik telah diusulkan, namun belum seluruhnya mengantongi izin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan M. Nizam Subekhi mengatakan pendekatan dilakukan dari hulu, dengan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan terkait batas muatan dan spesifikasi teknis.

Namun di tengah meningkatnya keluhan masyarakat, pendekatan persuasif dinilai belum cukup menjawab persoalan.

Dampak paling nyata dirasakan warga. Kepala Desa Trisulo, Mustofa, mengungkapkan jalan desanya rusak parah akibat lalu lintas kendaraan ODOL.

“Jalan ini fasilitas umum, tapi rusak karena kepentingan segelintir pihak. Kami yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Pasca audiensi, Tubagus menegaskan forum tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas.

“Kalau hanya rapat tanpa aksi, masalah ini tidak akan pernah selesai. Harus ada keputusan, bukan sekadar wacana,” tandasnya.

Persoalan ODOL di Kediri kini telah melampaui isu teknis. Ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat: berani menegakkan aturan atau terus membiarkan pelanggaran berlangsung. Jika tidak ada langkah tegas, maka jalan rusak, risiko kecelakaan, dan ketidakadilan akan terus menjadi harga yang harus dibayar masyarakat. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.