Oknum Dosen Cabul Digelandang ke Mapolres Jember

oleh -130 Dilihat
oleh
Kompol Kadek Ary Mahardika menunjukkan barang bukti dan tersangka

JEMBER, PETISI.CO –  Tersangka RH, oknum dosen di Universitas Jember , pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap keponakan sendiri yang dibawah umur, akhirnya resmi ditahan  Polres Jember.

Calon profesor itu saat di Polres Jember tampak dalam kondisi mengenakan tutup kepala warna hitam, berkaos oblong biru, celana pendek, tidak menggunakan alas kaki serta kedua tangan dalam kondisi diborgol besi.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan di Mapolres Jember,  RH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Jember.

“Selanjutnya proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember,” ujarnya Kamis (5/5/2021).

Diketahui, korban kekerasan seksual adalah keponakannya sendiri, yang dititipkan orang tuanya di rumah RH. Korban adalah anak berumur 16 tahun, RH melakukan kejahatannya di rumahnya sendiri.

“Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kadek.

Kadek menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan, modus kejahatan yang dilakukan dengan berpura –pura melakukan terapi pengobatan terhadap korban, yang dianggap RH mengidap gejala penyakit kanker panyudara.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat jumpa pers

Dari sejumlah barang bukti, diantaranya baju tidur bergambar Doraemon  milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka, perbutan tersangka mengarah pada perbuatan kekerasan seksual. Sehingga menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Kadek menambahkan, RH ternyata telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

“Kedua kali perbuatannya,  sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya  yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkasnya.(mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.