Oknum Kepala Sekolah ‘Cabul’ Diseret ke Persidangan

oleh -60 Dilihat
oleh
Terdakwa berkacamata saat akan memasuki ruang sidang

SURABAYA, PETISI.CO – Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1/2020).

Terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan kepada anak didik itu disidangkan di ruang Tirta dan digelar secara tertutup untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Novan Arianto dari Kejati Jatim. Sedangkan Hakim R. Anton Widyopriyono yang memimpin jalanya persidangan.

Dipersidangan, terdakwa terlihat didampingi dua orang kuasa hukum dari Diskum Lantamal TNI AL. Ketika ditanya soal berlangsungnya sidang, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan keterangan secara jelas.

“Tadi agendanya keterangan terdakwa. Sudah ya mas,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Ali Shodiqin merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Lab School. Warga Trosobo, Taman, Sidoarjo itu ditangkap oleh Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, setelah dilaporkan oleh wali murid pada 8 April 2019 lalu.

Ia diamankan setelah diduga melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap beberapa murid di Laboratorium dan juga mushola.

“Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa,” terang JPU Novan saat membacakan surat dakwaannya pada sidang.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

“Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa,” terang JPU Novan.

Sementara itu, Wulansari, salah satu orang tua korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.

“Untuk memberikan efek jera (pada terdakwa). Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya  A,” tandasnya saat di PN Surabaya.

Atas perbuatanya, JPU Novan menjerat dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(andre)