Oknum Mahasiswa Pelaku Asusila Dicokok Satreskrim Polres Dharmasraya

oleh -100 Dilihat
oleh
Tersangka (duduk) saat ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya 

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Diduga berbuat asusila, oknum mahasiswa diamankan Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya. Pelaku diamankan di RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan yang dipimpin lansung Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPDA Marbawi membenarkan telah mengamankan pemuda berinisal AI (23) yang diduga telah melakukan tidak pindana asusila.

Pelaku ditangkap dengan adanya laporan masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA.

Pengakuan pelaku, mengakui perbuatan berbuat asusila sebanyak 3 kali terhadap korban.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, helai baju kaos warna orange. Satu celana jeans panjang wanita warna hitam. Satu helai bra warna cream. Satu helai celana dalam wanita warna cream.

“Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau),” kata IPTU Dwi Angga Prasetyo.

Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak di bawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.