Operasi Bina Kusuma, Polisi Amankan Pelajar Bolos Sekolah

oleh -37 Dilihat
oleh
Petugas ketika menjumpai pelajar yang nongkrong di depan waralaba (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO Guna memerangi penyakit masyarakat (pekat) khususnya di kalangan pelajar, Polres Mojokerto Kota gelar Operasi Bina Kusuma di sejumlah tempat tongkrongan di wilayah Kota, Selasa (17/10/2017).

Hasilnya sejumlah pelajar terjaring razia dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk di lakukan pembinaan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Puji Hendro Wibowo melalui Kasat Sabhara AKP. Heru mengatakan, jika kegiatan ini sengaja dilakukan untuk melakukan penertiban dengan sasaran para pelajar yang suka bolos sekolah.

“Ini suatu bentuk kekhawatiran kita atas tren peredaran dan penggunaan obat terlarang, miras dan pekelahian di kalangan pelajar, ” jelasnya.

Dari operasi yang dilakukan, pihak kepolisian telah berhasil menjumpai beberapa pelajar yang kedapatan nongkrong di jam aktiv belajar.

Setelah di lakukan pemeriksaan, siswa dan siswi yang bisa membuktikan kalau mereka memang sudah pulang sekolah setelah mengikuti UTS pihaknya langsung meminta mereka untuk segera pulang kerumah masing-masing.

Namun untuk siswa yang kedapatan bolos sekolah, pihaknya meminta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan di saksikan orang tua dan guru BP masing-masing.

Selain melakukan razia, lanjut Kasat, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pemilik warung kopi atau tempat tongkrongan lainnya supaya menegur jika mengetahui ada pelajar yang bolos sekolah dan kebetulan mampir ke tempat mereka.

“Larangan ini sendiri masih bersifat sosialisasi, untuk penerapan Operasi Bina Kusuma kita gelar hingga 31 Oktober 2017, secara rutin kita akan terus menggelar kegiatan yang sama dan akan kita perketat lagi untuk penerapan di lapangan,” tegasnya.

Sebelumya, kata Kasat, selain razia pelajar pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan asesoris kendaraan yang tidak standar kepada komunitas kendaraan baik roda dua dan roda empat.

“Hal ini kaitanya dengan pemasangan variasi kendaraan seperti penggunaan kaca spion, kenalpot, peleg dan roda yang tidak standar dan penggunaan lampu rotator,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui, penggunaan lampu rotator ini belakangan marak kita jumpai dan di gunakan oleh anggota komunitas untuk membuat kendaraan pengawalan sendiri. Padahal penggunaan lampu rotator sudah jelas di atur dalam peraturan lalu lintas angkutan jalan No.22 tahun 2009.

“Jasa pengawalan dan penggunaan lampu rotator hanya digunakan oleh kendaraan milik petugas dan instansi yang telah di tunjuk, seperti yang sudah di atur dalam peraturan lalu lintas,” pungkasnya.(sof)