Gresik, petisi.co – Polres Gresik gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang hingga kini ditengarai masih mengkhawatirkan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Operasi dimulai pada 30 Agustus hingga 10 September 2025 dengan menyasar pengedar, pengguna, hingga jaringan sindikat narkoba.
Data dari survei tahun 2023–2024 mencatat 5.563 kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. Dari jumlah itu, Kabupaten Gresik menyumbang 150 kasus. Angka tersebut menjadi peringatan serius bagi aparat keamanan setempat.
Dalam paparannya, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan, bahwa peredaran narkoba di Gresik kerap memanfaatkan jalur pelabuhan resmi, pelabuhan rakyat serta jasa pengiriman barang. Kawasan Kepulauan Bawean juga disebut sebagai salah satu titik rawan masuknya barang haram tersebut.
“Jenis narkoba yang kami sasar antara lain sabu-sabu, ganja, pil koplo, hingga minuman keras,” ujar AKP Ahmad Yani, Sabtu (30/8/2025).
Beberapa strategi diterapkan dalam operasi kali ini, seperti deteksi dini, observasi, penyelidikan tertutup (undercover), dan surveillance di lokasi rawan. Dimana Polres juga melakukan razia dan sweeping terhadap individu yang diduga terlibat, serta control delivery guna memutus jaringan distribusi. Selain penegakan hukum, upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan dan kampanye bahaya narkoba di masyarakat.
Sebaran kasus narkoba tertinggi di Gresik tercatat di Kecamatan Driyorejo (15 kasus), disusul Manyar (13 kasus), Kebomas (12 kasus), dan Gresik Kota (10 kasus). Titik-titik rawan, termasuk jalur perairan, menjadi prioritas pengawasan.
AKP Yani menegaskan bahwa sasaran operasi tidak hanya pengedar dan pengguna, tetapi juga residivis, jaringan sindikat, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, dari kota hingga pelosok desa,” tegasnya.
Melalui operasi terpadu ini, Polres Gresik berharap angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, serta generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika. (bah)







