PAN Konsolidasi Menangkan Paslon Berkelas di Sidoarjo

oleh -87 Dilihat
oleh
Konsolidasi PAN menangkan paslon Berkelas di Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Menjelang pelaksanaan Pilbup 2020 di Kabupaten Sidoarjo, Partai Amanat Nasional (PAN) Kab Sidoarjo, terus bergerak untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.

Digelarnya acara Konsolidasi DPC dan DPRt PAN Sidoarjo, Kec Sidoarjo, Buduran, dan Sedati ini sebagai bukti bahwa kader-kader PAN tidak akan berhenti untuk bekerja keras memenangkan Kelana-Astutik.

Konsolidasi yang dilaksanakan di kantor Sekretariat DPD PAN Sidoarjo, Jumat (13/11/2020) pukul 20.00 WIB dihadiri KPPW PAN Jatim, Achmad Rubai, Anggota DPRD Jatim, Khulaim Djunaidi, H. Achmad Dzul Himam, H. Zainul Lutfi, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, para Kader DPC dan kader DPRt se Kab Sidoarjo.

Achmad Rubai, Ketua Pelaksana Pengurus Wilayah (KPPW) Jatim menjelaskan, dengan keterlibatan PAN akan menambah kekuatan para pendukung Paslon nomer 3 pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Gelombang dukungan dan berbagai lapisan masyarakat akan memilih paslon nomor 3.

Dalam setiap digelarnya konsolidasi di tiap-tiap Kecamatan sudah di bentuk cara membangun kesadaran, pengertian dan keyakinan untuk memilih paslon yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Masyarakat yakin bahwa Paslon nomor 3 adalah pasangan yang nantinya dapat melakukan perubahan di Kab Sidoarjo,atas dukung dari PAN,” ujarnya.

Dalam acara
Konsolidasi kali ini,
juga dibacakan pakta integritas, bahwa DPP PAN nyatakan: 1. Kami menjamin bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020 yang diajukan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo memiliki integritas dan tidak melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.

2. Dalam seleksi terhadap bakal calon atas nama calon Bupati H. Kelana Aprilianto, dan calon Wakil Bupati Dwi Astutik, Kami melakukan secara terbuka dan demokratis sesuai dengan AD/ART dan atau peraturan internal partai politik dengan mengutamakan bakal calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi.

Pakta integritas ini adalah suatu pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.