Pandemi Covid-19, Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan Dilakukan Secara Virtual

oleh -77 Dilihat
oleh
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membawa dampak pada pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggunakan opsi secara virtual atau daring dalam pelantikan kepala daerah terpilih nanti.

“Pelantikan secara virtual ini, Jatim menjadi yang pertama di Indonesia,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik usai bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, sesuai protokol kesehatan, maka proses pelantikan nanti tidak bisa menghadirkan banyak orang. Ada kemungkinan dilakukan secara virtual. Dan, itu tidak melanggar ketentuan undang-undang Pilkada. “Tentunya kita juga akan melakukan gladi dulu sebelum hari H terutama untuk jaringan agar tidak ada kendala apapun,” tandasnya.

Akmal Malik juga menyatakan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Gubernur Khofifah bagaimana seluruh tata cara pelantikan secara virtual tersebut. “Undang-Undang mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah adalah di Ibukota Provinsi. Jadi, gubernur tetap melantik di sini dan para kepala daerah ada di daerah masing-masing,” paparnya.

Bahkan, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa kepala daerah nanti harus langsung bekerja usai dilantik. Karena Kepala Daerah yang dilantik nanti tantangannya berat. Sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 masa jabatan kepala daerah nanti hingga November 2024.

“Jadi, praktis mereka menjabat hanya 3,5 tahun saja. Hal tersebut bisa dilakukan jika tidak ada sengketa, maka tanggal 17 Februari 2021 semua bisa dilantik. Namun jika masih sengketa, ya yang tidak ada masalah saja yang dilantik, tapi semua ini masih opsi ya,” katanya.

Artinya bisa saja Kepala Daerah bisa dilantik langsung di Grahadi, namun tidak dengan rombongan yang banyak orang. “Pendukung maupun anggota DPRD II tidak bisa ikut secara langsung dan bisa mengikuti secara virtual,” ungkapnya.

Seperti diketahui dari 19 Daerah yang mengadakan Pilkada ada 3 daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusional (MK) yaitu Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Sedangkan Pacitan dan Tuban masih akan berakhir Mei 2021. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.