Pansus Belum Tuntas, TP2D Bondowoso ‘Membubarkan Diri’

oleh -53 Dilihat
oleh
Andi Hermanto ketua pansus TP2D, ketika berhasil diwawancarai oleh sejumlah wartawan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kasus dugaan penyimpangan honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso, nampaknya sudah ada titik terang.

Hal ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, menggelar Panitia Khusus (Pansus), dengan memanggil Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag AP), ke ruang rapat DPRD Bondowoso, Senin, (7/3/2022) malam.

Andi Hermanto dari politisi PDIP yang merupakan ketua Pansus TP2D, menegaskan, hasil klarifikasi dari pihak eksekutif, hal ini Pj Sekda telah menjelaskan,  bahwa intinya pencairan honor TP2D tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Badan Anggaran dan Tim Anggaran (BATA). Itupun juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021. Artinya, itu menyalahi aturan.

Kemudian, Bupati juga salah dalam melaksanakan Perda.

“karena di dalam Perda itu ada klausul yang berbunyi, bahwa pencairan honor TP2D, boleh dilaksanakan, asalkan pemerintah sudah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi,” tegasnya, pada sejumlah wartawan.

Anehnya lagi, Pansus belum tuntas, honor TP2D akan dikembalikan, bahkan semua keanggotaannya membubarkan diri.

Namun, informasi keanggotaan TP2D yang membubarkan diri itu masih belum jelas. Bahkan Pj Sekda barusan menyebutkan sudah Bubar.

“Tapi kalaupun TP2D itu Bubar, DPRD malah senang,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Di singgung, kenapa DPRD di malam ini sekalian  memanggil TP2D?.

Menurutnya, DPRD menganggap keberadaan TP2D itu tidak ada, karena tidak sah. Pansus hanya meminta klarifikasi terkait pencairan honor TP2D yang dicairkan oleh Pemerintah daerah.

“Karena honor TP2D itu, seperti disampaikan oleh Pj Sekda sudah jelas sangat keliru. Makanya kita tadi mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengklarifikasi honor TP2D itu,” cetusnya.

Seraya menambahkan, hasil Pansus TP2D ini,  nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, karena pihaknya masih melihat masukan dari anggota Pansus di rapat terakhir.

“Nanti diketahui  sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.