Pengukuhan TP2D Bondowoso Menuai Kontroversi, DPRD Menilai Bupati Menabrak Aturan

oleh -85 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna di Graha Gedung DPRD Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), dk Kabupaten Bondowoso yang dilakukan beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menilai Bupati menabrak beberapa aturan yang sudah ada.

DPRD Bondowoso juga menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak patuh atas hasil fasilitasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D dari Gubernur Jawa Timur.

Tak hanya itu, Pemkab membentuk TP2D melanggar Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta menabrak pasal 17 Perbup Bondowoso, Nomor 13 tahun 2013, Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan

Melihat banyaknya aturan yang ditabrak, akhirnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus), hasil kerja dari TP2D ini. Kemudian dituangkan dalam rapat paripurna, Sabbtu (25/9/2021), di Graha Paripurna gedung DPRD Bondowoso.

Hasilnya, DPRD sepakat serta meminta Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, agar membatalkan Perbup nomor 49 tentang TP2D dan segera menerbitkan Perbup yang baru untuk pengangkatannya sesuai hasil konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.

“Sebagai Pimpinan harus menindaklanjuti berdasar hasil laporan dari Pansus maka dari ifu DPRD meminta Bupati Bondowoso untuk segera melakukan evaluasi Perbup nomor 49 tentang TP2D, agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jatim No 188/16427/013.2/2021,” kata ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, usai memimpin rapat paripurna.

Perbup tentang TP2D ini harus sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur terutama dalam pasal 7, yang isinya adalah ketua TP2D diharuskan berasal dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kenyataannya, tidak begitu. Pada pelaksanaannya Bupati malahan menetapkan dan melantik ketua TP2D dari unsur non ASN atau bukan pimpinan OPD,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, jika tidak segera dilaksanakan tugas akan berdampak terhadap alokasi anggaran bidang administrasi pembangunan dan keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, pada penetapan APBD Perubahan tahun 2021.

Jika Pemkab Bondowoso belum merevisi Perbup tersebut, anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan TP2D tidak sah.

“DPRD akan memberi waktu perubahan Perbup TP2D, sebelum APBD Perubahan ditetapkan,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, sayangnya Bupati Bondowoso enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.