Terkait Gugatan RS Surabaya Timur, DPRD Minta Pemkot Berikan Dalil yang Bisa Dipertanggungjawabkan

oleh -204 Dilihat
oleh
Arif Fathoni SH, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Fraksi Golkar

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni SH angkat bicara terkait gugatan warga terhadap Pemkot Surabaya soal pengumuman pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur.

Menurut Fathoni, gugatan itu merupakan hak setiap warga Negara untuk memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, Fathoni meminta agar Pemkot bisa memberikan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap Pemkot Surabaya bisa menjawab dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Fahoni, Selasa (19/12/2023).

Fathoni juga meminta kepada Pemkot Surabaya agar mampu meyakinkan secara hukum, bahwa proses lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur secara transparan.

Pasalnya menurut Fathoni, mekanisme lelang tersebut sudah sah secara hukum dan Pemkot sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan.

“Saya melihat Pemkot Surabaya hari ini sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Fathoni juga menyampaikan, Pemkot harus menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten. Baik saksi fakta maupun saksi ahli, bahkan bila perlu menghadirkan Mudji Irmawan sebagai saksi ahli karena yang bersangkutan menjadi tim ahli bangunan gedung Pemkot Surabaya

“Saya berharap proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat karena urusan gugatan hukum ini, mengingat pembangunan RS Surabaya Timur sudah dinantikan lama keberadaannya oleh warga Surabaya Timur dan Selatan,” tandas Fathoni. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.