Rapat Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda KTR

oleh -675 Dilihat
oleh
Daniel Rohi, anggota Bapemperda DPRD Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jatim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna.

Daniel Rohi, anggota Bapemperda DPRD Jatim mengungkapkan, bahwa Raperda KTR ini sejatinya merupakan respons DPRD Jatim dalam upaya menjamin pemenuhan hak asasi masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, bebas dari asap rokok, sesuai dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

“Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, karena memiliki lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak yang harus dimiliki oleh masyarakat,” kata Daniel Rohi, Senin (01/04/2024).

Politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa meskipun Raperda KTR ini utamanya ditujukan untuk menjamin lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok, namun Raperda ini tidak bertujuan untuk menghilangkan hak orang untuk merokok.

“Raperda KTR ini bukan untuk melarang orang memproduksi, menjual, mempromosikan, dan menggunakan rokok, melainkan hanya membatasi kegiatan tersebut agar dilakukan di tempat-tempat tertentu saja,” jelasnya.

Daniel mengakui bahwa industri produk tembakau memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi dan pendapatan Jatim, sehingga Raperda ini benar-benar mengutamakan keseimbangan agar tidak merugikan pihak mana pun.

Oleh karena itu, Daniel menegaskan bahwa sebagai produk hukum yang seimbang dan tidak merugikan pihak mana pun, masyarakat dan stakeholder terkait akan dilibatkan dalam pembentukan Raperda KTR ini agar tercipta perspektif dari masing-masing pihak.

“Perda KTR hanya melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok di kawasan bebas asap rokok saja, di luar itu tetap diperbolehkan. Hal ini dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.