Rapat Paripurna DPRD Jatim Tetapkan Raperda RTRW

oleh -872 Dilihat
oleh
Penandatangan hasil rapat Paripurna Raperda RTRW

SURABAYA, PETISI.CO – Rapat paripurna DPRD Jatim masa persidangan 3 tahun 2023 dengan agenda persetujuan bersama penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2023-2043 Provinsi Jawa Timur dilaksanakan, Rabu siang (15/11/2023).

Pimpinan rapat Hj Anik Maslachan, membuka rapat paripurna yang bersifat terbuka mengatakan bahwa, pembahasan Rakerda tentang RTRW Prov Jatim 2023-2043 telah sampai pada tahapan akhir yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan kebijakan politik dan akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RTRW.

Penyampaian pendapat oleh seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW Prov Jatim 2023-2043. Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Jatim tentang penetapan Raperda RTRW Prov Jatim.

Selanjutnya masalah masukan dan harapan fraksi yang telah disampaikan pada Gubernur Jatim agar segera ditindak lanjut.

Pada pendapat akhir  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa menyampaikan, Raperda ini merupakan usulan Pemprov Jatim, dimana pembahasannya diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Jatim, pada rapat Paripurna terdahulu.

“Syukur Alhamdulillah pada saat ini Raperda telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Yang nantinya sebelum ditetapkan menjadi Perda, terlebih dahulu harus dimintakan evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Prov Jatim tahun 2023-2043 kepada kementrian dalam negeri,” kata Khofifah.

Penyusunan Raperda tentang RTRW ProvJatim tahun 2023-2043 merupakan amanat dari Undang undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Persaturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaanya yang mengintegrasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

“Sebagaimana harapan kita bersama, dengan ditetapkannya Raperda RTRW Prov Jatim yang dimaksud menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkas Khofifah Indar Parawansa. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.