Pansus PD Pasar Surya: Bangunan di Bekas Pasar Ambengan Batu Salahi Prosedur

oleh -564 Dilihat
oleh
Rapat ketiga pansus PD pasar Surya 

Surabaya, petisi.co Pansus DPRD Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, Selasa (10/12/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widiyatmoko selaku Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya, mengundang Agus Priyo, Dirut PD Pasar Surya, Rizal selaku perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Pyka Anggradevi Kusuma, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Iman Kristian, Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, juga perwakilan warga.

Yona menegaskan bahwa Pansus bekerja untuk kemaslahatan rakyat, namun tetap harus mengikuti alur administrasi dan prosedur yang berlaku.

“Jika kaitannya dengan kemaslahatan rakyat, tentu sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung penuh. Tidak bisa asal-asalan, agar tidak dijadikan pembenaran di persoalan lain, apalagi berimplikasi hukum,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.

Pansus menerima permohonan data untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Dari 7 titik pasar tersebut di antaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar Ambengan Batu.

“Jangan sampai kami hanya sekedar menyetujui, tetapi di belakang hari jutru tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena timbul persoalan hukum,” tegasnya

Rapat pembahasan berlangsung hangat dengan anggota Pansus terus mengejar untuk mendalami soal alur administrasi pembangunan gedung di Pasar Ambengan Batu, yang menurutnya menyalahi prosedur.

Pansus mempertanyakan mengapa bangunan bisa dibangun di lahan yang masih dalam pengelolaan PD Pasar Surya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Saya melihat di sini ada kesalahan alur administrasi. Jika DPRKPP akan membangun maka seharusnya ada proses penyerahan lahan dulu dari pengelola ke Pemkot, atau perencanaan dan permintaan pembangunan gedung tersebut dari PD Pasar Surya,” Ucap Saifudin Zuhri Wakil anggota Pansus.

Iman Kristian, Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Surabaya mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut atas permintaan bagian perekonomian.

Rizal, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya,  menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran secara hukum, hanya menyangkut soal administrasi, dan hanya dibutuhkan tindakan melengkapi administrasinya saja.

“Intinya, sebelum lahan tersebut dibangun, sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik (penerima mandat pengelolaan) lahan,” jawabnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.