Pansus Tukar Menukar Aset Pemkot Surabaya Masuk Tahap Awal Pembahasan

oleh -739 Dilihat
oleh
John Thamrun anggota Pansus Tukar menukar aset Pemkot Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Rapat Pansus DPRD Surabaya mengenai pengajuan tukar menukar aset antara Pemkot Surabaya dan PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA) di wilayah Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, telah memasuki tahap awal pembahasan dengan perdebatan yang intens.

Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta jajarannya hadir dalam rapat pansus, juga para wakil dari pengembang yakni PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA).

John Thamrun, Wakil Ketua Pansus, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tahap awal pembahasan di mana masih perlu dipahami posisi kepemilikan tanah oleh pengembang (PT Mutiara Cemerlang Abadi) serta aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Menurut politisi PDIP ini, pihaknya harus melakukan kehati-hatian dalam melangkah, karena semangatnya harus terkait dengan kepentingan masyarakat Kota Surabaya.

“Namun yang harus diketahui, di dalamnya juga ada pengembang yang tentu kami harus berada di posisi tengah. Artinya, mendukung kepentingan warga Surabaya baik untuk masyarakat umum yang berada di perkampungan maupun pengembang,” jelasnya usai rapat perdana berlangsung, Rabu (03/07/2024).

Maka, lanjut John Thamrun, pihaknya berkeinginan agar saat Pansus tukar menukar aset berjalan tanpa adanya risiko, baik kepada pengembang maupun Pemkot Surabaya yang dampaknya bisa merugikan warga.

“Diperlukan kehati-hatian, maka tadi saya tanyakan kapasitas JPN, apakah wilayah hukumnya diijinkan karena yang menerima kuasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum jika sudah diijinkan berdasarkan UU Kejaksaan,” terangnya.

Maka, lanjut John Thamrun, rapat bisa dilanjutkan dengan menggali informasi dari pihak BPN. Pihaknya berharap BPN mendukung. Maka sempat ditanyakan apakah masih diperlukan surat pengajuan untuk checking sertipikat.

“Saya pikir, kalau sudah masuk dalam tahap seperti ini, sudah pasti pengembang melakukan Checking, bisa dipastikan selesai. Clear and clean yang dilakukan oleh pengembang,” ujarnya.

Terkait luasan lahan, menurut John Thamrun sekitar 28 ribu meter persegi yang artinya justru ada kelebihan dari pengembang. Jika dinilai dalam rupiah sekira lebih dari Rp 300 juta.

“Hasil tukar guling ini, tanahnya akan digunakan untuk pembangunan sekolah SMP, Puskesmas dan untuk Fasum yang lain, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sana. Jadi itu penggunaannya, bukan untuk yang lain-lain,” jelasnya.

Selain itu, pengembang juga berkomitmen untuk menyediakan akses jalan dengan luas sekitar 100 meter persegi sebagai akses masuk ke lahan yang akan ditukar.

“Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan memastikan transparansi dalam proses tukar menukar aset antara Pemkot Surabaya dan PT Mutiara Cemerlang,” pungkas John Thamrun. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.