Panwascam Kamang Baru dan Gakumdu Sijunjung Sosialisasi Pengawasan Pelanggaran Pilkada 2024

oleh
oleh
Ool Faizin SPd I, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kamang Baru, tim Gakumdu Kabupaten Sijunjung dan Forkopimcam dalam acara sosialisasi

Sijunjung, petisi.coPanitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Kamang Baru bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 dilaksanakan di Aula Wana Wisata Telabang Sakti Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (08/10/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Camat Kamang Baru diwakili Kasi Trantib, Joni Edwar. S.Kom, Kapolsek Kamang Baru diwakili oleh Ps. Kanit IK Polsek Kamang Baru, Aiptu Fauzi Remon.

Danramil 09 Tanjung Gadang diwakili Serma Isurman. Pemateri dari Gakumdu Kabupaten Sijunjung Aipda Ikhsan Kurniawan SH. Ketua Panwascam Kamang Baru, Ool Faizin beserta anggota, Koordinator Sekretaris Panwascam Kamang Baru, Harnon beserta anggota, Wali Nagari dan Perangkat Nagari Kecamatan Kamang Baru yakni Nagari Siaur, Sungai Lansek, Lubuk Tarantang, Muaro Takuang dan Kunangan Parik Rantang.

Ool Faizin SPd I Ketua Panwaslu Kamang Baru didampingi Mahoni Indah Supeni dan Engla Putra Kordiv HPPH menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan agenda pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah 2024 serentak di Seluruh Indonesia.

“Panwaslu Kecamatan Kamang Baru berharap kepada seluruh kepala jorong sebagai Perangkat Nagari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat jika melihat ada pelanggaran dan segera laporkan ke panwaslu kecamatan Kamang Baru agar segera bisa kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelas Ool Faizin.

Lanjut Ool, Panwaslu Kecamatan Kamang Baru juga berpesan kepada seluruh Kepala  Jorong peserta sosialisasi untuk lebih bermakna dalam penegakan pelanggaran pemilu.

Selepas acara ini kepada Kepala Jorong untuk segera mensosialisasikan materi ini kepada masyarakat dengan harapan untuk  dapat  meminimalisir pelanggaran pemilu kepala daerah 2024.

Acara ini bukan hanya jadi kegiatan formalitas saja, tapi benar diterapkan pada kegiatan nyata, pada penegakan pelanggaran pemilu kepala daerah 2024 yang sebentar lagi akan digelar  dan ditekankan kepada Kepala Jorong untuk menjaga netralitas. Kalau tidak Netral Kepala Jorong sebagai Perangkat Nagari sekaligus sebagai perangkat birokrasi sesuai peraturan hukum.

“Kalau tidak menjaga netralitas dalam pemilu akan mendapat sanksi hukum dan saya berharap itu tidak terjadi. Menjaga netralitas itu gratis dan melanggar netralitas itu harus berbayar “MAHAL”,” tegas Ketua Panwaslu Kamang Baru.

Usai Kegiatan Protokoler acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi pelanggaran pemilu kepala daerah tahun 2024 dari Gakumdu Kabupaten Sijunjung yang disampaikan oleh tim Gakumdu Kabupaten Sijunjung, Aipda Ikhsan Kurniawan SH. dari Polres Sijunjung. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.