Jember, petisi.co – Proyek pemeliharaan rumah juru di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, diduga menyembunyikan papan nama proyek. Papan informasi kegiatan itu sempat tidak terlihat di area pekerjaan dan baru dipasang kembali setelah menjadi sorotan media.
Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 000.3.2/01.02/6650/104.6.07/2025, dengan nilai Rp171.550.275,00 dan masa kerja selama 60 hari kalender. Pekerjaan ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Pranaja Muda Perkasa. Namun, tidak terlihat secara jelas sumber anggaran proyek tersebut.
Dari pantauan media di lokasi pada Jumat (7/11/2025) pagi, papan nama proyek sempat berada di dalam ruangan, bukan di area terbuka sebagaimana mestinya. Beberapa pekerja mengaku papan itu dilepas atas permintaan seseorang berinisial E.
“Kemarin papan nama proyek ini terpasang, tapi sore harinya disuruh melepas karena takut terkena angin dan hilang,” ujar Aziz, salah satu pekerja asal Desa Boreng, Kabupaten Lumajang.
Aziz juga mengungkapkan, sejak awal pengerjaan proyek, mereka tidak menggunakan mesin pengaduk (molen). Ia mengaku tidak mengetahui alasan tidak digunakannya alat tersebut.
Selain dugaan penyembunyian papan nama, sejumlah pekerja juga tampak tidak mengenakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peralatan K3 hanya terlihat diletakkan begitu saja di lokasi proyek tanpa digunakan.
Minimnya pengawasan terhadap aspek K3 dan keterbukaan informasi publik menimbulkan tanda tanya terkait pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan pentingnya transparansi setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
Kondisi di lapangan menunjukkan indikasi bahwa informasi proyek tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, setelah menjadi perhatian media, papan nama proyek akhirnya kembali dipasang oleh para pekerja. (zen)







