Minta Perbub No 19/2019 Direvisi
MOJOKERTO, PETISI.CO – Puluhan kepala desa (Kades) incumbet (petahana) Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor DPRD Mojokerto untuk mengadu (wadul,red) dengan Komisi I DPRD, Senin (05/08/2019).
Pilkades serentak yang akan digelar di Oktober mendatang masih menimbulkan pro dan kontrak bagi para calon kepala desa, utamanya para incumbet. Karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai masalah pendidikan, usia dan pengalaman, dinilai sangat diskriminatif dan merugikan.
Hadir dalam acara hearing anggota DPRD komisi I, H. Kusairin, Kabag Hukum Tatang, Kadis DPMD Ardi), Ketua AKD Supoyo dan Sekretaris Abah Anton.
Supoyo Ketua AKD minta agar aturan Perbub ini direvisi, karena bila diterapkan akan meresahkan masyarakat dan rawan konflik, karena banyak incumbent yang tersingkir.
Ketua Komisi I Kusairin mengatakan, apa yang dikeluhkan beberapa kades mengenai Perbup, pihaknya akan melayangkan surat ke bupati, meminta agar Perbup no 19/2019 ini direvisi dengan dasar rekom DPRD Kabupaten Mojokerto.
Kabag Hukum Tatang menegaskan, bahwa aspirasi ini sudah disampikan ke Bupati, namun Bupati menegaskan apa ada alasan yang kuat untuk merubahnya. Karena peraturan perundang-undangan yang memerintahkan, sehingga kita melahirkan Perbup tersebut.
“Untuk sementara kita menungu surat rekom dari Dewan mengusulkan revisi perubahan,” ujarnya.(nang)